Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Jaksa KPK Hadirkan Penyidik sebagai Saksi, Fredrich Protes
7 Mei 2018 13:14 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK menghadirkan satu orang penyidik sebagai saksi verbalisan dalam sidang dugaan menghalangi penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi . Penuntut umum pun menegaskan bahwa penyidik bernama Riska itu akan menjadi saksi terakhir yang dihadirkan dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut kemudian diprotes oleh Fredrich. Fredrich menilai penuntut umum masih belum menghadirkan sejumlah saksi lainnya yang pernah diperiksa pada saat penyidikan.
Fredrich meminta penuntut umum menghadirkan seluruh saksi tersebut. Terlebih saksi yang dihadirkan penuntut umum merupakan saksi tambahan yang tidak termuat dalam berkas perkara.
"Karena saksi BAP belum dipanggil semua, jadi kami keberatan," kata Fredrich dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/5).
Namun penuntut umum berkukuh bahwa saksi yang dihadirkan sudah cukup untuk membuktikan perbuatan Fredrich. Sehingga penuntut umum menilai tidak perlu menghadirkan saksi lain.
Hal tersebut kembali diprotes Fredrich. Sebab menurut dia, ada sejumlah saksi fakta yang belum dihadirkan penuntut umum itu yang kesaksiannya bisa menguntungkan dirinya.
ADVERTISEMENT
"Jadi kami butuh saksi fakta. Ini adalah hak kami, itu saksi yang kami lihat dalam BAP menguntungkan kami," ujar dia.
Sempat terjadi perbedaan pendapat antara penuntut umum dengan Fredrich. Fredrich masih meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan supaya semua saksi fakta dihadirkan.
"Majelis hakim kami anggap wakil tuhan di dunia ini. Kami mohon keadilan dari Yang Mulia. Ini tidak fair dalam persidangan ini," kata Fredrich.
Namun hakim menegaskan bahwa menghadirkan saksi fakta adalah hak dari penuntut umum. Hakim pun memberikan kesempatan kepada Fredrich untuk menghadirkan saksi meringankan pada persidangan selanjutnya.
"Jadi hak penuntut umum. Sedangkan terdakwa silakan dikasih waktu," ujar dia.