Jaksa KPK Minta Ahmad Riyadh Diproses Hukum, Hakim: Silakan, Itu Urusan Penyidik

22 Juli 2024 20:37 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK Ganda Swastika yang juga pengacara Ahmad Riyadh memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TTPU terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/7/2024). Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK Ganda Swastika yang juga pengacara Ahmad Riyadh memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TTPU terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/7/2024). Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengeluarkan penetapan agar advokat sekaligus Exco PSSI Ahmad Riyadh untuk diproses hukum.
ADVERTISEMENT
Sebab, Ahmad Riyadh dinilai telah membuat keterangan palsu dalam persidangan dengan terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh. Tak terlepas dari pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan adanya pemberian uang senilai 18.000 dolar Singapura (SGD) atau setara Rp 200 juta ke Gazalba Saleh.
Pencabutan itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/7) lalu. Hal itu pula yang kemudian membuat Ahmad Riyadh kembali dihadirkan dalam sidang pada Senin (22/7). Ia dikonfrontasi dengan penyidik KPK yang memeriksanya, Ganda Swastika.
Adapun keterangan yang dicabut oleh Ahmad Riyadh juga dikonfirmasi kembali oleh Majelis Hakim.
"Saudara menyerahkan uang? Ada enggak itu?" tanya Hakim Fahzal.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Ahmad Riyadh.
Jubir Tim Investigasi PSSI Ahmad Riyadh (kiri) memberikan keterangan pers tentang hasil keputusan Komdis PSSI di Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Foto: Irfan Anshori/Antara Foto
Hakim pun menjelaskan bahwa Ahmad Riyadh telah berkali-kali mengubah keterangannya. Saat dicecar terkait penyerahan uang ke Gazalba Saleh, lagi-lagi dibantah oleh Ahmad Riyadh.
ADVERTISEMENT
"Kenapa Saudara memberikan keterangan seperti itu? Diubah, yang dibacakan oleh penuntut umum barusan, itu keterangan Saudara bukan? Atau dari penyidik?" cecar Hakim Fahzal.
"Keterangan saya, Yang Mulia. Sampai soal penyerahan itu...," jawab Riyadh.
"Itu yang dibacakan tadi, Pak. Pikirlah dulu. Saudara anggap apa sidang ini. Kalau Saudara bantahan apa alasannya? Kalau benar apa alasannya? Itu yang penting, Pak," tegas Hakim Fahzal.
Penyidik KPK Ganda Swastika yang dihadirkan pun menyatakan bahwa tak mengetahui terkait keterangan Ahmad Riyadh soal penyerahan uang tersebut.
"Mohon izin, Yang Mulia, yang tadi disampaikan Ahmad Riyadh, kami penyidik kan tidak tahu fakta-fakta itu," ucap Ganda.
Ganda juga menjelaskan terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap Riyadh. Ia menyebut, bahwa Riyadh telah diperiksa sebanyak dua kali.
ADVERTISEMENT
Namun, pada pemeriksaan kedua, Riyadh justru mengubah keterangannya.
"Menurut Beliau ini ada kata-kata bahwa 'setelah saya ingat-ingat pada saat pemeriksaan kedua yang saya serahkan itu bukan Rp 500 [juta], Pak, tetapi Rp 200 juta, setara Rp 200 juta'," imbuh Ganda.
Ganda pun menanyakan alasan Riyadh mengubah keterangannya. Saat ditanyakan, Riyadh menyebut dirinya berdosa jika menzalimi Gazalba.
"Dengan perubahan-perubahan seperti itu apakah Saudara sebagai penyidik mengingatkan kepada AR [Ahmad Riyadh] bahwasanya kenapa Saudara mengubah keterangan itu?" tanya Hakim Fahzal.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memberikan pertanyaan kepada terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
"Saya sudah ingatkan yang pertama," jawab Ganda.
"Sudah diingatkan, kemudian ada juga kalau memberikan keterangan tidak benar bisa nanti di sidang pengadilan bisa sebagai sumpah palsu, bisa menghalang-halangi, bisa pokoknya melanggar Pasal 21, kan ada ketentuan UU, bukan arti menakuti tapi memperingatkan supaya benar-benar memberikan keterangan yang sesuai dengan keadaan dan fakta yang terjadi, kan, begitu, Pak?" tanya Hakim Fahzal.
ADVERTISEMENT
"Iya betul, Yang Mulia," timpal Ganda.
Terkait hal tersebut, Jaksa KPK pun meminta Hakim untuk mengeluarkan penetapan agar Ahmad Riyadh diproses hukum.
"Perlu kami sampaikan karena saksi Ahmad Riyadh diperiksa di BAP dalam sumpah, Yang Mulia. Mohon dipertimbangkan kiranya dapat diterbitkan penetapan untuk tindak lanjut atas proses tersebut, Yang Mulia, demikian, Yang Mulia," ujar jaksa KPK.
Terkait permintaan itu, Majelis Hakim pun menolak untuk membuat penetapan. Namun, Majelis Hakim mempersilakan KPK untuk mengusut Ahmad Riyadh. Menurut Majelis Hakim, hal itu merupakan urusan penyidik.
"Itu sebetulnya, Pak, ndak bisa Majelis Hakim membuat penetapan. Silakan, itu urusan penyidik, ya," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
"Siap, Yang Mulia," kata jaksa KPK.
"Silakan saja kalau Bapak mau melakukan pengusutan, itu wilayahnya beda, wilayah penyidikan, ya, jangan dicampur aduk," jelas Hakim Fahzal.
ADVERTISEMENT
"Baik, Yang Mulia," timpal jaksa KPK.

Dakwaan Gazalba Saleh

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/7/2024). Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi terkait pengaturan vonis kasasi. Nilainya hingga ratusan juta rupiah.
Pemberi gratifikasi adalah Jawahirul Fuad. Ia adalah pemilik usaha UD Logam Jaya yang terlibat kasus hukum pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Ia menjadi tersangka dalam kasus itu.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Jawahirul Fuad dinyatakan bersalah dan dihukum 1 tahun penjara. Hukumannya diperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya.
Menghadapi kasasi, Jawahirul disebut kemudian mencari jalur pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia kemudian berkenalan dengan Ahmad Riyadh. Kemudian diketahui bahwa majelis kasasi diketuai Desnayeti dengan hakim anggota Yohanes Priyatna dan Gazalba Saleh.
Ahmad Riyadh kemudian yang menghubungkan Jawahirul Fuad dengan Hakim Agung Gazalba Saleh. Jawahirul diminta menyediakan uang Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
Ahmad Riyadh bertemu Hakim Agung Gazalba Saleh pada 30 Juli 2022. Permintaan Jawahirul pun disampaikan.
Atas penyampaian itu, Hakim Agung Gazalba Saleh kemudian meminta asistennya, Prasetio Nugroho, membuat resume perkara. Isinya, memberikan putusan untuk mengabulkan kasasi Jawahirul Fuad. Padahal, berkas perkara belum diterima Hakim Agung Gazalba Saleh.
Pada 6 September 2022, digelar musyawarah putusan. Hasilnya, kasasi dikabulkan, Jawahirul dinyatakan bebas atau dakwaan tidak terbukti.
Usai putusan, penyerahan uang dilakukan. Yakni pada September 2022 di Bandara Juanda. Ahmad Riyadh menyerahkan uang kepada Hakim Agung Gazalba Saleh sebesar SGD 18 ribu atau setara Rp 200 juta.
Ahmad Riyadh kemudian meminta tambahan uang kepada Jawahirul sebesar Rp 150 juta. Total uang yang diterima Ahmad Riyadh adalah 450 juta, sedangkan Hakim Agung Gazalba Saleh Rp 200 juta. Keduanya menerima total Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Gazalba juga didakwa melakukan pencucian uang. Uang yang diduga dari hasil pidana diduga digunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi.
Terkait pencucian uang itu, jaksa memaparkan bahwa Gazalba Saleh pernah menerima sejumlah gratifikasi. Nilai totalnya hingga Rp 46,4 miliar. Penerimaan uang itu kemudian menjadi pencucian uang.
Bentuk pencucian uang bermacam-macam. Mulai dari membeli mobil, tanah dan bangunan, hingga ‘ngebom’ KPR.