Jaksa KPK Minta Hak Politik Juliari Batubara Dicabut 4 Tahun

28 Juli 2021 14:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mensos Juliari Batubara konferensi pers di Istana Negara. Foto: Kemensos
zoom-in-whitePerbesar
Mensos Juliari Batubara konferensi pers di Istana Negara. Foto: Kemensos
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa menuntut agar hak politik Juliari Batubara untuk dicabut. Sebab politikus PDIP itu dinilai menyalahgunakan jabatannya selaku Menteri Sosial untuk korupsi.
ADVERTISEMENT
Juliari Batubara dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai perlu ada pidana tambahan untuk Juliari Batubara, yakni pencabutan hak politik.
"Berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).
Mensos Juliari Batubara di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Juliari Batubara merupakan Menteri Sosial yang dipilih oleh Presiden Jokowi. Atas hal tersebut, jaksa menilai masyarakat berharap Juliari Batubara menjalankan tugas dan kewajibannya selaku Mensos.
Namun, hal itu dinilai tidak dilakukan Juliari Batubara. Malah, ia menggunakan jabatannya untuk menerima suap terkait bansos sembako penanganan COVID-19.
"Perbuatan Terdakwa ini bukan hanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor malah justru mencederai amanah yang diembannya tersebut," kata jaksa.
Kementerian Sosial salurkan bantuan sosial (bansos) untuk lanjut usia (lansia) terdampak pandemi corona di 5 provinsi. Foto: Kemensos
Jaksa meyakini Juliari Batubara terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Mereka dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos.
ADVERTISEMENT
Yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29, 252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya. Total dari suap itu sebesar Rp 32.482.000.000.
OTT KPK kasus dugaan suap proyek bansos di Kemensos. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Meski suap diterima melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, tapi jaksa meyakini hal itu berdasarkan perintah dari Juliari Batubara.
Suap diyakini sebagai fee Juliari Batubara dan anak buahnya karena menunjuk para vendor sebagai penyedia bansos sembako untuk penanganan pandemi COVID-19. Padahal, sejumlah vendor dinilai tidak layak menjadi penyedia bansos.
Juliari Batubara dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT