Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyatakan eks Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir , tak bersalah dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Sesuai putusan itu, majelis hakim meminta KPK segera membebaskan Sofyan dari tahanan.
ADVERTISEMENT
Untuk menjalankan putusan hakim itu, jaksa KPK meminta majelis hakim segera memberikan petikan putusan Sofyan Basir .
"Dan karena dalam putusan itu terkandung penetapan seperti pengeluaran tahanan, kami mohon petikan putusan untuk kami segera," ujar jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).
Adapun terkait upaya hukum selanjutnya, Lie mengatakan jaksa masih memerlukan waktu untuk pikir-pikir. Lie menyebut jaksa KPK membutuhkan waktu untuk mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.
"Kami menghormati putusan yang telah disampaikan tadi. Tapi untuk putusan tersebut untuk sementara kami masih pikir-pikir," ucapnya.