Jaksa KPK Minta Hakim Segera Beri Petikan untuk Bebaskan Sofyan Basir

4 November 2019 13:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sofyan Basir usai divonis bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sofyan Basir usai divonis bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyatakan eks Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, tak bersalah dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Sesuai putusan itu, majelis hakim meminta KPK segera membebaskan Sofyan dari tahanan.
ADVERTISEMENT
Untuk menjalankan putusan hakim itu, jaksa KPK meminta majelis hakim segera memberikan petikan putusan Sofyan Basir.
"Dan karena dalam putusan itu terkandung penetapan seperti pengeluaran tahanan, kami mohon petikan putusan untuk kami segera," ujar jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).
Sofyan Basir memeluk kerabat usai divonis bebas di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Adapun terkait upaya hukum selanjutnya, Lie mengatakan jaksa masih memerlukan waktu untuk pikir-pikir. Lie menyebut jaksa KPK membutuhkan waktu untuk mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.
"Kami menghormati putusan yang telah disampaikan tadi. Tapi untuk putusan tersebut untuk sementara kami masih pikir-pikir," ucapnya.