Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jaksa KPK Siapkan Saksi Sidang Bupati PPU, Termasuk Andi Arief
19 Juli 2022 19:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tim Jaksa KPK akan menghadirkan elite Partai Demokrat untuk menjadi saksi dalam persidangan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud.
ADVERTISEMENT
Mereka yang dijadwalkan akan bersaksi untuk terdakwa Abdul Gafur itu di antaranya: Andi Arief selaku Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat serta Jemmy Setiawan. Keduanya juga sebelumnya pernah diperiksa KPK saat proses penyidikan.
"Di antaranya Andi Arief (Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat), Jemmy Setiawan, dkk," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/7).
Andi Arief diperiksa KPK beberapa waktu lalu oleh penyidik KPK dalam kapasitas sebagai Ketua Bappilu Demokrat. Dalam pemeriksaan saat itu, Andi diperiksa terkait dengan dukungan terhadap Abdul Gafur dalam Musda Demokrat Kaltim.
Namun setelah diperiksa KPK, ia mengaku kepada wartawan bahwa kasus Abdul Gafur tak ada kaitannya dengan Musda Demokrat Kaltim.
Sementara Jemmy merupakan Deputi II BPOKK Partai Demokrat. Dia pernah diperiksa KPK karena diduga mengetahui soal aliran uang dalam kasus Abdul Gafur kepada pihak tertentu. Selain itu, dia juga didalami soal Musda Partai Demokrat Kaltim.
ADVERTISEMENT
Rencananya, mereka berdua akan bersaksi di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda, Kalimantan Timur besok, Rabu (20/7).
“Karena dari keterangan saksi dimaksud akan menjadi jelas dan terang dugaan perbuatan terdakwa sebagaimana uraian surat dakwaan tim Jaksa,” kata Ali.
Belum ada pernyataan dari Partai Demokrat maupun Andi Arief mengenai pemanggilan sebagai saksi sidang ini.
Abdul Gafur didakwa menerima Rp 1,85 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi; menerima Rp 250 juta dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini; Rp 500 juta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU. Suap-suap itu diduga sebagai imbalan pemenangan sejumlah proyek pekerjaan di PPU.
Selain itu, ia juga didakwa menerima Rp 3,1 miliar dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU. Total uang yang diterima mencapai Rp 5,7 miliar.
ADVERTISEMENT
Jaksa juga menyebut dalam surat dakwaan bahwa Abdul Gafur menggunakan uang suap sebesar Rp 1 miliar untuk kepentingan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
Atas perbuatannya, Abdul Gafur didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.