Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Jaksa KPK: Sofyan Basir Tak Menikmati Suap Terkait Proyek PLTU Riau-1
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir , dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Sofyan dinilai tidak turut menikmati uang suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Limited, Johannes Kotjo.
"Terdakwa tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang telah dibantunya," kata jaksa penuntut umum KPK saat membacakan pertimbangan hal meringankan dalam tuntutan Sofyan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10).
Menurut jaksa, Sofyan hanya memfasilitasi pertemuan antara eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, eks Sekjen Golkar Idrus Marham, Kotjo, dengan jajaran direksi PLN. Pertemuan itu membahas proyek PLTU Riau-1.
Jaksa juga menyebut Sofyan mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan fee dari Kotjo senilai Rp 4,75 miliar. Suap itu sebagai imbalan karena Eni dan Idrus telah membantu Blackgold menjadi salah satu anggota konsorsium proyek PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa dengan sengaja lalu memberikan kesempatan, sarana dan keterangan, kepada Eni Maulani Saragih maupun Johannes Kotjo guna memuluskan keinginan mereka untuk mempercepat terjadinya kesepakatan pembangunan PLTU MT Riau 1," kata jaksa.
Atas tuntutan tersebut, Sofyan Basir merasa dikriminalisasi KPK. Sebab, ia merasa tidak terlibat korupsi sebagaimana didakwakan KPK.