Jaksa KPK Tuntut Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin 9 Tahun Penjara

30 September 2022 19:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, dituntut 9 tahun penjara. Jaksa penuntut umum pada KPK menilai Terbit Rencana terbukti menerima suap terkait sejumlah proyek di Pemkab Langkat.
ADVERTISEMENT
"[Menuntut majelis hakim] menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (30/9).
Ia pun dituntut pidana tambahan berupa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Terbit Rencana didakwa menerima suap yang nilainya Rp 572 juta. Suap tersebut diduga merupakan fee yang diterima dari rekanan yang dia menangkan atas sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.
Adapun suap diterima Terbit dkk karena diduga telah memberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 ke perusahaan Muara Perangin Angin.
ADVERTISEMENT
Jaksa meyakini perbuatan Terbit Rencana terbukti sebagaimana Pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Tersangka Iskandar Perangin Angin (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto
Ia menerima suap bersama dengan Iskandar Perangin Angin selaku kakaknya; dan tiga orang kontraktor bernama Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Mereka yang dikenal sebagai 'Group Kuala' itu menjalani secara terpisah, yakni:
ADVERTISEMENT
Khusus Terbit Rencana, ia juga sedang berurusan hukum selain kasus suap ini. Termasuk kasus soal kerangkeng manusia serta kepemilikan hewan langka.