Jaksa KPK Tuntut Eks Dirut PT INTI 3 Tahun Penjara

17 Februari 2020 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Darman Mappangara bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/2). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Darman Mappangara bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/2). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero), Darman Mappangara, selama 3 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Darman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Menuntut, memohon majelis hakim menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan Darman di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Antara, Senin (17/2).
Jaksa KPK menilai Darman terbukti menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) 2015—2019, Andra Yastrialsyah Agussalam, sebesar USD 71.000 dan SGD 96.700.
Suap itu bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi-baggage handling system (BHS) di bandara yang dikelola AP II.
Jaksa menilai Darman telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tersangka mantan Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero) Darman Mappangara seusai menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (22/11). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Hal yang memberatkan tuntutan, kata jaksa, Darman selaku Dirut pada BUMN telah mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan usahanya, menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk melakukan kejahatan.
ADVERTISEMENT
Selain itu Darman dinilai sebagai pelaku yang aktif dan melibatkan orang lain dalam melakukan kejahatan Darman berusaha menutupi kejahatannya seolah-olah sebagai pembayaran utang piutang, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Adapun hal yang meringankan tuntutan karena Darman belum pernah dihukum.
Terhadap tuntutan tersebut, Darman dipersilakan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan.