Jaksa KPK Tuntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati 13 Tahun Penjara: Merusak Citra MA

10 Mei 2023 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim Agung Sudrajad Dimyati dituntut pidana penjara selama 13 tahun. Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Sudrajad Dimyati dinilai terbukti menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Nilainya sebesar SGD 80 ribu atau setara Rp 912 juta.
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menyebut salah satu hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan Sudrajad dinilai telah merusak citra lembaga peradilan khususnya Mahkamah Agung (MA).
"Hal yang memberatkan banyak, intinya bahwa perbuatan terdakwa ini tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kemudian merusak citra lembaga peradilan, terutama Mahkamah Agung, karena masyarakat menjadi tidak percaya kredibilitas MA," kata dia di PN Bandung, pada Rabu (10/5).
"Bahwa perbuatan terdakwa ini merusak citra MA juga merusak citra profesi hakim, sehingga itu alasan yang memberatkan," lanjut dia.
Wawan menuturkan, hal yang dinilai meringankan tuntutan yakni Sudrajad dinilai bersikap sopan selama sidang, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah menjalani hukuman.
ADVERTISEMENT
"Yang meringankan itu sopan, masih ada tanggungan, dan belum pernah dihukum," ucap dia.
Suasana sidang Hakim Agung Nonaktif, Sudrajad Dimyati, di PN Bandung, Rabu (10/5/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Dalam dakwaan, Sudrajad Dimyati disebut menerima suap bersama dengan Desy Yustria dan Muhajir Habibie (ASN MA) dan Elly Tri Pangestuti (Hakim Yustisial). Mereka didakwa secara terpisah.
Pemberi dakwaan ialah Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Mereka diduga sudah menyiapkan SGD 200 ribu atau setara Rp 2.280.720.000 (kurs Rp 11.403,6) untuk pengurusan beberapa perkara.
Sudrajad Dimyati, ia dinilai terbukti menerima suap untuk mengabulkan gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Sebagai penerima suap, Sudrajad dinilai terbukti memenuhi Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
ADVERTISEMENT