Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jaksa KPK yang Diduga Terima Rp 3 M Sudah Dikembalikan ke Kejagung
2 April 2024 14:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jaksa yang ditugaskan di KPK yang diduga menerima suap Rp 3 miliar telah dikembalikan ke institusi asalnya yakni Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
ADVERTISEMENT
"Sekarang [yang bersangkutan] sudah di Kejaksaan," kata Alex saat ditemui wartawan di Ruang Konferensi Pers Gedung KPK, Selasa (2/4).
Alex mengatakan, jaksa tersebut telah kembali ke instansi asalnya belum lama ini.
"Mungkin sebulan terakhir apa, SK (Surat Keputusan) pengembaliannya belum lama, kok," tuturnya.
Karena adanya pengembalian itu, dalam pemeriksaan lanjutan terhadap jaksa, Alex menyebut akan berkoordinasi dengan Kejagung. Saat ini, kasus tersebut masih pada tahap klarifikasi, belum naik penyelidikan.
"Pasti akan kami komunikasikan [dengan Kejagung]. Apalagi yang bersangkutan, kan, sebenarnya sudah ada surat pengembalian karena sudah lebih dari sepuluh tahun," kata dia.
"Pasti kami akan koordinasikan ke sana," ucapnya.
Alex menyebut, tak ada masalah jika nantinya memanggil jaksa yang bersangkutan meski sudah dikembalikan ke instansi asalnya.
ADVERTISEMENT
"Kan enggak menghalangi juga, sekalipun yang bersangkutan sudah ditugaskan kembali di instansi asalnya, ketika KPK nanti akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi, kan, enggak ada persoalan juga," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang jaksa yang bertugas di KPK dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas). Sangkaannya, ia diduga menerima suap dari seorang saksi.
Dugaan itu muncul usai adanya laporan yang dilayangkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait suap tersebut. Namun, Dewas KPK melimpahkan laporan itu ke bagian Penindakan dan Pencegahan KPK karena terkait dugaan suap.
Menurut Anggota Dewas KPK Albertina Ho, informasi terakhir yang pihaknya terima yakni laporan itu tengah diusut di tahap penyelidikan dan terlapor tengah diperiksa LHKPN-nya.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan membenarkan soal adanya disposisi dari Dewas itu. Menurut dia, bidang Pencegahan KPK sedang turut mengusutnya.
ADVERTISEMENT
"Iya sedang didalami rekening banknya," ucap Pahala saat dikonfirmasi, Jumat (29/3).
Belum ada keterangan yang disampaikan oleh jaksa tersebut.