Jaksa KPK yang Kemalingan Tangani Kasus Korupsi Eks Wali Kota Yogya

26 Desember 2022 12:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FAN yang rumahnya di Yogyakarta kemalingan adalah Kasatgas Penuntutan KPK. Beberapa kasus ditanganinya termasuk di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan sebagai Kasatgas Penuntutan yang sedang menyidangkan beberapa perkara KPK. Salah satunya benar di PN Tipikor Yogyakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi wartawan di Yogyakarta, Senin (26/12).
Ali Fikri membenarkan salah satu kasus yang ditangani FAN adalah suap pengurusan IMB apartemen dengan terdakwa eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. "Iya (termasuk kasus Haryadi)," katanya.
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Dalam dakwaan JPU, Haryadi bersama Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta telah menerima suap baik uang maupun barang.
Sementara itu terdakwa lain dalam kasus ini sudah divonis. Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Kemudian, Direktur PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika dengan 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
Ali Fikri menuturkan saat ini kepolisian masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait kejadian yang menimpa FAN. FAN diketahui kehilangan tas ransel berisi laptop dan berkas-berkas kerja.
"Harapannya tentu dapat segera diketahui dan ditemukan pelakunya," katanya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Heri Kurniawan mengaku akan mengecek kasus apa saja yang ditangani FAN di Yogyakarta. "Saya belum konfirmasi ke teman-teman Tipikor. Nanti coba saya cari cek dulu," kata Heri.