Jaksa: Kuat Ma'ruf Dijanjikan Sambo Rp 500 Juta, Upah Pembunuhan Yosua

16 Januari 2023 13:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuat Ma'ruf mengaku pernah dijanjikan uang Rp 500 juta oleh Ferdy Sambo. Jaksa meyakini uang tersebut merupakan upah terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Hal itu termuat dalam surat tuntutan Kuat Ma'ruf yang dipaparkan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Dalam paparannya, jaksa meyakini bahwa Kuat Ma'ruf turut serta terlibat dalam pembunuhan berencana Yosua. Bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Jaksa menilai ada kesepahaman dan kerja sama di antara para terdakwa itu dalam pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022.
"Terdapat kerja sama yang disadari dan erat antara turut pelaku yang merupakan suatu kehendak bersama di antara mereka," ujar jaksa.
Salah satu indikasinya ialah Sambo memberikan handphone dan menjanjikan uang kepada Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer beberapa hari usai pembunuhan.
Ketiganya diberikan masing-masing iPhone 13 Pro Max. Sementara untuk uang, dijanjikan masing-masing Rp 500 juta. Namun khusus Richard Eliezer yang merupakan eksekutor penembakan, dijanjikan Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak menolak hadiah yang diberikan Ferdy Sambo yaitu satu buah iPhone 13 Pro Max dan terdakwa Kuat Ma'ruf juga dijanjikan akan diberikan uang Rp 500 juta," papar jaksa.
Kuat Ma'ruf berdalih tidak tahu maksud pemberian uang tersebut. Sementara dalam sidang, disebutkan bahwa ketika menjanjikan uang itu, Sambo berterima kasih karena sudah mengantarkan Putri Candrawathi dengan selamat dari Magelang ke Jakarta.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Hal itu yang dinilai janggal oleh jaksa. Terlebih, Kuat Ma'ruf pun mengakui uang sebesar itu tidak lazim diberikan Ferdy Sambo.
"Sekalipun terdakwa menyatakan tidak mengetahui maksud dari pemberian uang Rp 500 juta, namun terdakwa Kuat Ma'ruf juga mengatakan tidak lazim apabila hanya mengantarkan Putri Candrawathi dari Magelang ke Jakarta diberikan uang sebesar Rp 500 juta," ungkap jaksa.
ADVERTISEMENT
Sehingga jaksa menilai bahwa uang masih terkait dengan peristiwa pembunuhan Yosua. Yakni upah karena rencana pembunuhan terlaksana.
"Sehingga apabila dikaitkan adanya peristiwa penembakan terhadap korban dan rangkaian peran dan fakta bahwa terdakwa adalah orang yang sangat loyal, tingkat kepatuhannya sangat tinggi, dan tidak mau mengkhianati keluarga saksi Ferdy Sambo," ujar jaksa.
"Maka bisa dipastikan bahwa uang sebesar Rp 500 juta tersebut merupakan upah bagi terdakwa dalam pemenuhan rencana pembunuhan terhadap korban yang telah dirancang Ferdy Sambo," pungkas jaksa.
Atas perbuatannya, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Ia dinilai terbukti turut serta dalam pembunuhan Yosua.
Pada hari ini, Ricky Rizal akan menjalani sidang tuntutan pula. Tuntutan Ferdy Sambo akan digelar pada Selasa besok.
ADVERTISEMENT