Jaksa: Kuat Ma'ruf Sangat Loyal, Tidak Mau Khianati Keluarga Ferdy Sambo

16 Januari 2023 14:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf, usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf, usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai Kuat Ma'ruf tidak memiliki motif pribadi dalam pembunuhan Brigadir Yosua. Namun, ia juga dinilai sebagai sosok yang sangat loyal kepada keluarga Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan jaksa dalam tuntutan Kuat Ma'ruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara karena dinilai turut terlibat dalam pembunuhan berencana Yosua di rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Beberapa hari usai pembunuhan, Sambo mengumpulkan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer di rumah Saguling. Ia kemudian memberikan handphone dan menjanjikan uang kepada ketiganya.
Ketiganya diberikan masing-masing iPhone 13 Pro Max. Sementara untuk uang, dijanjikan masing-masing Rp 500 juta. Namun khusus Richard Eliezer yang merupakan eksekutor penembakan, dijanjikan Rp 1 miliar.
Kuat Ma'ruf berdalih tidak tahu maksud pemberian uang tersebut. Sementara dalam sidang, disebutkan bahwa ketika menjanjikan uang itu, Sambo berterima kasih karena sudah mengantarkan Putri Candrawathi dengan selamat dari Magelang ke Jakarta.
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai hal tersebut janggal. Uang diyakini merupakan upah karena rencana pembunuhan Yosua sudah terlaksana.
"Sekalipun terdakwa menyatakan tidak mengetahui maksud dari pemberian uang Rp 500 juta, namun terdakwa Kuat Ma'ruf juga mengatakan tidak lazim apabila hanya mengantarkan Putri Candrawathi dari Magelang ke Jakarta diberikan uang sebesar Rp 500 juta," ungkap jaksa.
Kuat Ma'ruf sudah bekerja jadi sopir keluarga Ferdy Sambo sejak 2008.
"Sehingga apabila dikaitkan adanya peristiwa penembakan terhadap korban dan rangkaian peran dan fakta bahwa terdakwa adalah orang yang sangat loyal, tingkat kepatuhannya sangat tinggi, dan tidak mau mengkhianati keluarga saksi Ferdy Sambo," sambung jaksa.
Meski demikian, Kuat Ma'ruf dinilai tidak mempunyai motivasi pribadi dalam pembunuhan Yosua. Hal tersebut menjadi pertimbangan meringankan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan.
ADVERTISEMENT
Berikut beberapa poin pertimbangan jaksa menuntut 8 tahun penjara Kuat Ma'ruf:
Hal Memberatkan
Hal Meringankan