Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Jaksa: Lukas Enembe Hina Pengadilan, Berkata Kotor, Caci Maki, Lempar Mikrofon
13 September 2023 14:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menuntut Lukas Enembe 10,5 tahun penjara. Gubernur Papua nonaktif itu dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 47 miliar.
ADVERTISEMENT
Tuntutan yang tinggi tersebut juga berdasarkan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Lukas dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Jaksa juga menilai Lukas Enembe berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hal memberatkan lain adalah Enembe tidak bersikap sopan selama persidangan.
Bagi Jaksa, beberapa kelakuan Enembe di persidangan seperti mengeluarkan kata kotor hingga mencaci adalah contempt of court. Artinya, perbuatannya merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan.
"Dalam persidangan Terdakwa Lukas Enembe telah melakukan perbuatan-perbuatan di antaranya, mengeluarkan kata-kata kotor disertai cacian dan menyatakan contempt of court di depan hakim," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).
"Oleh karenanya, hal tersebut dapat dikategorikan contempt of court dan dapat diajukan alasan untuk memperberat hukuman atas diri Terdakwa Lukas Enembe," imbuh jaksa.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Enembe juga pernah emosi hingga melempar mikrofon.
Sementara hal yang meringankan tak banyak. Enembe hanya dinilai belum pernah dihukum dan masih punya tanggungan keluarga.
Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Dalam kasusnya, Enembe dituntut 10,5 tahun penjara karena dinilai oleh jaksa terbukti korupsi.
"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambung jaksa.
Selain dituntut penjara, Lukas Enembe juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 47.833.485.350.
ADVERTISEMENT
Uang korupsi yang diduga diterima Enembe ini berasal dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.
Rinciannya, Rp 10.413.929.500,00 dari Piton Enumbi dan Rp 35.429.555.850,00 dari Rijatono Lakka.
Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.