Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pendemo berbendera di depan DPR, Dede Lutfi Alfandi , 4 bulan penjara. Meski begitu, setelah vonis, Lutfi bisa langsung bebas Kamis (30/1) malam.
ADVERTISEMENT
Pembebasan dilakukan usai pengadilan telah memotong masa hukuman Lutfi dengan masa selama ia menjadi tahanan di Rutan Salemba. Jaksa Andri Saputra menyebut pembebasan Lutfi dapat dilakukan sore ini setelah proses administrasi dan eksekusi dirampungkan.
"Setelah eksekusi mungkin abis magrib bisa keluar di Rutan Salemba," ujar Andri Saputra kepada awak media usai sidang vonis Lutfi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1).
"Berarti Lutfi hari ini keluar dipotong masa tahanan kita eksekusi dulu," sambungnya.
Keputusan bebasnya Lutfi tersebut, menurut Andri, berdasar pada diterimanya vonis oleh kedua belah pihak baik jaksa maupun tim kuasa hukum Lutfi. Sehingga pembebasan pun dapat segera dilakukan.
"Kita nuntut 4 bulan dan pasal sama jadi putusan sama persis dengan tuntutan jaksa. Saya tanya PH (penasihat hukum) pikir-pikir, setelah musyawarah, diterima putusan dan jaksa terima putusan sama," kata Andri.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 bulan terhadap Dede Lutfi Alfiandi.
Lutfi terbukti bersalah melanggar Pasal 218 KUHP. Lutfi disebut sebagai seorang pengangguran dan tak berstatus sebagai pelajar. Seragam sekolah yang dikenakan Lutfi disebut bertujuan untuk mengelabui polisi dan peserta demo lainnya.
Pasal 218 KUHP itu sendiri berbunyi
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu.
Hal memberatkan perbuatan Lutfi yakni ia dinilai ikut mengganggu ketertiban umum. Hal meringankan yaitu belum pernah dihukum, bersikap jujur dan sopan, serta berterus terang.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, penuntut umum mendakwa Dede Lutfi Alfiandi (20) melakukan perlawanan terhadap polisi saat mengikuti demonstrasi di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat.
Lutfi mengikuti giat demonstrasi yang kala itu dibuat untuk menentang RKUHP dan revisi Undang-Undang KPK pada tanggal 30 September 2019.