Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jaksa Malaysia Duga Siti Aisyah adalah Pembunuh Terlatih
28 Juni 2018 15:28 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-nam , saudara Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un, dilanjutkan. Jaksa Malaysia menyebut terdakwa Siti Aisyah asal Indonesia dan perempuan Vietnam Doan Thi Huong, sebagai pembunuh terlatih dan melakukan aksi kriminal karena telah mengusapkan racun mematikan VX ke wajah Jong-nam.
ADVERTISEMENT
Jaksa Wan Shaharuddin menyebut dua terdakwa itu tidak mungkin ditunjuk secara acak untuk dijadikan kambing hitam. Menurutnya, mungkin saja mereka --yang sebelumnya Siti Aisyah mengaku sebagai tukang pijat sedangkan Doan seorang aktris-- memiliki dua kehidupan berbeda.
"Tipe pembunuhan seperti ini hanya bisa disaksikan di film James Bond. Mereka tidak dipilih secara sembarangan. Mereka tahu apa yang harus mereka lakukan dan mereka berhasil melakukan itu," kata Wan.
"Tidak ada ruang bagi kesalahan. Hanya orang-orang terpilih yang bisa memastikan hal tersebut," lanjut dia, dikutip Associated Press, Kamis (28/6).
Dalam keterangannya, Wan menambahkan bahwa berdasarkan video yang ada, pembunuhan ini bukan guyonan semata. Wan yakin pembunuhan ini telah direncanakan dan kedua perempuan itu berniat untuk membunuh Jong-nam karena mereka dengan sengaja menyerang matanya.
ADVERTISEMENT
Ahli pun telah menjelaskan bahwa mata merupakan organ tubuh yang paling vital untuk menyebarkan racun syaraf.
"Adanya unsur keagresifan seharusnya meniadakan dugaan bahwa kasus ini hanya guyonan. Guyonan itu ada unsur lelucon, tapi rekaman video membuktikan terdakwa tak tertawa selama penyerangan dilakukan," jelas Wan, dilansir AFP.
Wan juga mengatakan adanya aksi kriminal yang dilakukan Siti dan Doan. Menurut dia, dua perempuan itu menggunakan kekuatan tubuhnya untuk mengusapkan racun di mata dan wajah Jong-nam yang memiliki berat 100 kilogram dan tinggi 1,7 meter.
"Dua terdakwa hendak melakukan aksinya dengan cepat, makanya mereka harus melakukannya dengan agresif. Kalau tidak Jong-nam mungkin saja melawan mereka dan misinya gagal," terang Wan.
Lebih lanjut Wan meminta agar pengadilan menanyakan kepada Siti dan Doan soal penjelasan mereka terkait racun VX yang ditemukan di pakaian dan sidik jari Doan. "Bila mereka tetap bungkam, maka semua pertanyaan yang menyelimuti pengadilan tak akan terjawab dan mereka harus dihukum," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Siti dan Doan mengaku ditipu oleh agen Korea Utara yang mengatakan bahwa mereka hanya melakukan guyonan dan ada kamera tersembunyi yang merekam aksi tersebut. Dalih itu dinilai Wan sebagai "usaha cerdik untuk menutupi rencana jahat mereka demi mengaburkan perhatian publik dan pengadilan".
Siti dan Doan merupakan satu-satunya terdakwa yang diadili dalam kasus ini, meskipun jaksa mengatakan ada empat terduga lain dari Korea Utara yang juga terlibat. Bila dua perempuan tersebut terbukti bersalah, mereka akan dijatuhi hukuman mati.
Di sisi lain pengacara Siti dan Doan menegaskan kliennya tak bersalah atas kematian Jong-nam di Bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017 lalu. Pengacara menyebut kliennya hanya dijadikan alat oleh Korut dalam pembunuhan yang sangat sarat akan unsur politik tersebut.
ADVERTISEMENT