Jaksa Minta Eksepsi 3 Anggota Polri Terdakwa Kasus Kanjuruhan Ditolak

24 Januari 2023 15:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
12 anggota Brimob menjadi saksi dalam persidangan tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jumat (20/1/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
12 anggota Brimob menjadi saksi dalam persidangan tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Jumat (20/1/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus tragedi Kanjuruhan kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/1), dengan agenda pembacaan eksepsi. Terdakwanya adalah tiga anggota Polri.
ADVERTISEMENT
Ketiga terdakwa itu yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan oleh kuasa hukum tiga terdakwa.
“Kami menolak secara tegas terutama tentang bidang hukum yang jadi pengacara terdakwa, karena sudah jelas dan itu diatur dalam UU Advokat,” kata Jaksa Rahmat Hary Basuki.
JPU memutar video rekaman CCTV di pintu 13 saat persidangan pemeriksaan saksi tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (19/1/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Menurutnya, seorang dari bidang hukum Polda Jatim tidak boleh menjadi kuasa hukum terdakwa.
“Seorang PNS atau aparat atau pejabat lainnya tidak boleh mewakili [menjadi kuasa hukum terdakwa],” ucapnya.
Selain itu, jaksa menolak eksepsi terdakwa yang mengatakan dakwaan JPU yang disusun tidak jelas dan kurang rinci.
ADVERTISEMENT
Rahmat menyampaikan, pasal-pasal yang dikenakan sudah jelas dan masuk ke dalam delik materiil yang mana menitikberatkan hubungan sebab akibat atas perbuatan terdakwa.
“Secara tegas JPU telah mencantumkan pasal konkret dasar dakwaan Pasal 359, 360 ayat 1 dan 2 KUHP, yang disusun dalam dakwaan kumulatif dan masih berlaku sebagai hukum positif,” tegasnya.
Suasana di luar stadion usai Tragedi Kanjuruhan. Foto: Abdul Latif/kumparan
“Sedangkan peraturan dan Statuta FIFA Itu untuk memberikan konteks secara utuh bukan untuk pasal pemidanaan,” tambahnya.
Majelis Hukum, Abu Achmad Sidqi Amsya, mengatakan mereka akan membacakan putusan sela dalam sidang berikutnya pada Jumat (27/1).
“Sudah kami dengar bersama, oleh karena nota keberatan dan pendapat penuntut umum maka mejelis akan menjatuhkan putusan pada Jumat (27/1) pagi,” ujar Hakim.