news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jaksa Minta Hakim Kesampingkan Pleidoi Ricky Rizal: Keliru dan Tidak Benar

27 Januari 2023 15:15 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Ricky Rizal usai mendengarkan pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Ricky Rizal usai mendengarkan pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi kuasa hukum Bripka Ricky Rizal Wibowo atas tuntutan 8 tahun penjara dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Jaksa menilai pleidoi kuasa hukum Ricky keliru dan tidak benar.
ADVERTISEMENT
"Bahwa oleh karena semua dalil kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti maka kami Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa atas nama Ricky Rizal agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya dan menyatakan terdakwa Ricky Rizal telah sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa dalam sidang dengan agenda replik di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Hal tersebut bukan tanpa sebab. Jaksa mementahkan sejumlah argumen hukum dari pihak kuasa hukum Ricky dalam pleidoi yang disampaikan pekan lalu.
Dalam pleidoinya, kuasa hukum menyebut bahwa Ricky tidak tahu dengan perencanaan pembunuhan dan bukan bagian dari rencana pembunuhan Yosua.
Jaksa menilai pernyataan kuasa hukum Ricky itu keliru. Jaksa menyebut kuasa hukum Ricky tidak profesional membela hak-hak kliennya bahkan cenderung menyesatkan karena mengutarakan pendapat yang keliru. Sebab secara tegas di persidangan, Ricky mengakui sendiri pada 8 Juli 2022, dia dipanggil oleh Sambo ke lantai 3 rumah Saguling. Di sana, ia diminta untuk mem-backup Sambo jika Yosua melawan saat dilakukan konfirmasi.
ADVERTISEMENT
"Patut diduga terdakwa Ricky Rizal telah tahu perencanaan yang dikehendaki Ferdy Sambo," kata jaksa.
Kuasa hukum Ricky menyebut bahwa kliennya tidak tahu ada permasalahan antara Yosua dengan Putri Candrawathi. Menurut jaksa, pernyataan ini pun tidak benar dan mengingkari keterangan Ricky yang secara jelas menerangkan saat di Magelang, dia mengamankan senjata Yosua untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi.
"Sehingga keterlibatan Ricky Rizal patut diduga mengetahui pasti persoalan yang terjadi sebenarnya, sehingga tanggapan kuasa hukum dalam pleidoinya patut dikesampingkan," kata jaksa.
Terdakwa Ricky Rizal (tengah) bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (4/1/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Lalu, soal Ricky disebut sama sekali tidak ada permasalahan dengan Yosua. Jaksa menilai argumen kuasa hukum tersebut benar, bahwa memang Ricky tak ada masalah dengan Yosua. Namun, Ricky dalam konstruksi perkara ini, memilih tertutup terhadap Yosua tentang rencana yang akan dilakukan Sambo dan Putri.
ADVERTISEMENT
Ricky sudah mendapatkan perintah untuk menembak Yosua, sehingga diyakini tahu mengenai rencana eksekusi tersebut. Selain itu Ricky juga mengamankan senjata milik Yosua yang disebut jaksa merupakan rangkaian dari rencana pembunuhan.
"Senjata api itu yang membuat korban tidak bisa melakukan perlawanan, dan senjata api tersebut yang digunakan untuk membuat skenario dan cerita rekayasa dengan judul peristiwa tembak-menembak di rumah Duren Tiga 46," kata jaksa.
Kemudian, kuasa hukum Ricky menyebut kliennya tidak pernah menghubungi Sambo usai pembunuhan. Pernyataan ini dinilai kurang tepat, karena kuasa hukum terseret dan tersesat dalam informasi tidak jelas. Sebab bagaimana mungkin bisa diketahui bahwa Ricky bisa menghubungi Sambo atau sebaliknya karena HP sudah diberi yang baru oleh Sambo.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dari keterangan saksi di persidangan yakni pihak provider, tidak ada jejak digital komunikasi antara keduanya.
"Keterangan yang diberikan Ricky Rizal dan saksi lainnya yang jadi terdakwa menjadi keterangan yang tidak dapat diyakini kebenarannya," kata jaksa.
Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan
Selanjutnya, soal Ricky tak ada hubungan dengan perintah backup dari Sambo. "Keliru dan tidak benar," kata jaksa.
Hal tersebut bukan tanpa sebab, kuasa hukum dinilai tidak mencermati saat Ricky memberikan keterangan. Bahwa dia dengan jelas menceritakan menghadap Sambo di lantai 3 rumah Saguling. Saat itu, Sambo memerintahkan untuk mem-backup dia saat mengkonfirmasi kepada Yosua.
Kemudian, soal Ricky disebut tidak ada niat untuk tetap mengamankan senjata api karena kalau ada niat senjata tersebut diletakkan di tas Tumi miliknya. Selain itu, Ricky disebut tidak awasi Yosua sejak dari Magelang.
ADVERTISEMENT
Terkait argumen kuasa hukum itu, jaksa lagi-lagi menilainya keliru dan tidak benar. Kuasa hukum dinilai hanya berasumsi tanpa didasari fakta. Padahal jelas di persidangan, Ricky mengaku mengamankan senjata api milik Yosua saat di Magelang. Hal itu membuktikan ada niat untuk mengamankan senjata.
Dalam kasus ini, Ricky telah dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa. Dia dinilai terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.