Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Kasus BTS Irwan Hermawan

20 Juli 2023 15:41 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 Irwan Hermawan bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 Irwan Hermawan bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa BTS Kominfo, Irwan Hermawan. Sebab, eksepsi yang disampaikan sudah masuk substansi alias materi pokok perkara.
ADVERTISEMENT
Dalam eksepsinya, Irwan menyatakan keberatan karena didakwa telah merugikan negara dan memperkaya diri sendiri. Padahal, ia mengeklaim tak pernah menikmati uang proyek BTS Kominfo.
Dia mengaku hanya sebagai kurir uang suap dan gratifikasi dalam proyek tersebut. Sehingga, dakwaan tentang kerugian negara yang dijatuhkan jaksa pada dirinya adalah hal mengada-ada.
Namun, jaksa membantah hal tersebut dalam tanggapannya. Jaksa menilai perhitungan kerugian negara sudah sesuai dengan perundang-undangan dengan menggunakan lembaga BPKP yang berwenang melakukan perhitungan.
"Dan sah dijadikan sebagai alat bukti," kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Di samping itu, jaksa juga meyakini surat dakwaan terhadap Irwan dkk sudah memenuhi syarat formil dan materil. Sudah memuat dugaan peristiwa tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 triliun lebih.
ADVERTISEMENT
"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara atas nama Irwan Hermawan untuk menjatuhkan putusan sela sebagai berikut: menolak keseluruhan nota keberatan/eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan," kata jaksa.
"Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Irwan Hermawan dapat dilanjutkan," tambah jaksa.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 Irwan Hermawan bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Permohonan yang sama disampaikan jaksa dalam tanggapan eksepsi terhadap dua terdakwa lain: Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia dan Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Ketiganya didakwa bersama-sama Johnny G. Plate melakukan perbuatan melawan hukum dalam korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Khusus Irwan, didakwa menerima keuntungan Rp 119 miliar dari kasus BTS. Sementara Plate mendapat keuntungan Rp 17,8 miliar. Sejumlah pihak terkait juga mendapatkan keuntungan dalam korupsi berjemaah dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih.
ADVERTISEMENT
Dari Rp 119 miliar yang diterima Irwan tersebut, ia kemudian diduga membagikan ke sejumlah pihak. Termasuk ke Plate.
Dia juga diduga memberikan uang untuk 'pengamanan kasus', salah satunya yakni Rp 27 miliar yang kini menjadi misteri. Uang itu sempat diserahkan ke kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail, oleh pihak yang disebut sebagai pihak swasta. Belakangan uang itu juga dikaitkan dengan nama Menpora Dito Ariotedjo. Meski Dito membantah.
Dalam dakwaan, Irwan Hermawan tak menyebut spesifik penerima uang Rp 27 miliar itu. Irwan hanya menyebut dengan kode 'X' 'Y' 'Z'. Uang yang diberikan ke X, Y, Z ini disebut sebagai 'pengamanan' kasus BTS Kominfo. Kepada pihak Z, Irwan mengaku memberikan Rp 27 miliar.
ADVERTISEMENT