Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Dalil Eksepsi Tom Lembong
11 Maret 2025 11:58 WIB
·
waktu baca 5 menit
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh dalil dalam nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh jaksa dalam jawaban atas eksepsi Tom Lembong dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3).
Menurut jaksa, seluruh dalil keberatan yang disampaikan Tom Lembong telah memasuki pokok perkara.
"Setelah kami mempelajari dengan saksama materi eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum atau Terdakwa Thomas Trikasih Lembong, kami Penuntut Umum menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara subtansi materi, nota keberatan tersebut telah masuk dalam lingkup pokok perkara," ujar jaksa membacakan jawaban atas eksepsi.
Jaksa menekankan bahwa surat dakwaan Tom Lembong telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memberikan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap terdakwa.
Untuk syarat formil, kata jaksa, surat dakwaan tersebut telah memuat identitas Tom Lembong yang ditulis secara lengkap, dicantumkan tanggal, dan telah ditandatangani Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk syarat materiil, dakwaan primer maupun dakwaan subsider di dalam surat dakwaan tersebut telah memuat seluruh unsur pasal yang didakwakan kepada Tom Lembong.
"Kemudian surat dakwaan tersebut telah menguraikan seluruh perbuatan dan peran Terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana," papar jaksa.
Untuk itu, jaksa pun meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tom Lembong.
"[Meminta Majelis Hakim] menolak keseluruhan dalil keberatan atau eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum atau Terdakwa Thomas Trikasih Lembong," tutur jaksa.
Selain itu, jaksa juga meminta Majelis Hakim agar menyatakan surat dakwaan yang telah disusun untuk Tom Lembong adalah cermat, jelas, dan lengkap serta telah memenuhi persyaratan formil dan materiil.
ADVERTISEMENT
Kemudian, meminta Majelis Hakim agar menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Tom Lembong sebagai terdakwa.
"Melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara," pungkasnya.
Sebelumnya, usai menjalani sidang perdana, Tom Lembong langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Dalam kasus itu, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi yang disebut turut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Eksepsi tersebut disampaikan lewat tim penasihat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3) lalu.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut bahwa perkara yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan oleh Kejaksaan Agung. Ia menilai bahwa surat dakwaan jaksa tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, tim penasihat hukum Tom Lembong pun membeberkan sejumlah poin eksepsinya.
Di antaranya yakni Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Tom Lembong, surat dakwaan jaksa telah error in persona, importasi gula telah diaudit BPK dan tidak ditemukan kerugian keuangan negara, penerbitan Persetujuan Impor merupakan kewenangan Tom Lembong selaku Mendag, kerugian negara dalam surat dakwaan tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap, hingga perbedaan tempus perkara antara penyelidikan-penyidikan dengan penuntutan.
Dalam petitumnya, penasihat hukum Tom Lembong meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan nota keberatan yang diajukan untuk seluruhnya dan meminta kliennya dibebaskan dari tahanan.
Tim penasihat hukum Tom Lembong juga meminta Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik dan kedudukan hukum kliennya sesuai dengan harkat dan martabatnya.
ADVERTISEMENT
Dakwaan Tom Lembong
Adapun Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Serta Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
ADVERTISEMENT
Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.
Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Ada 10 pihak yang mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.