Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jaksa Minta Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung, Tidak di Cibinong
8 Februari 2019 16:26 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Cibinong (Kabupaten Bogor) telah mengajukan permintaan agar sidang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith bisa berlangsung di Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Permintaan pemindahan lokasi sidang itu sudah diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Saat ini mereka sedang menunggu persetujuan dari Mahkamah Agung agar lokasi sidang bisa dipindah.
"Kejaksaan Negeri Cibinong melalui Kejaksaan Tinggi kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung kemudian Pak Jaksa Agung meminta atau memohon kepada Ketua MA untuk meminta proses persidangan Habib Bahar bin Smith dan kawan-kawan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung," ucap Kasipenkum Kejati Jabar, Abdul Muis Ali, kepada kumparan di ruang kerjanya, Bandung, Jumat (8/2).
Sebagai informasi, persidangan kasus pidana biasanya berlangsung di pengadilan negeri daerah lokasi pelanggaran hukumnya terjadi (locus delicti). Namun, ada regulasi yang membolehkan agar sidang berlangsung di tempat lain karena beberapa alasan, semisal pertimbangan keamanan.
ADVERTISEMENT
Untuk kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar, seharusnya sidangnya berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong. Pasalnya penganiayaan itu berlangsung di Kabupaten Bogor, tempat beradanya pengadilan tersebut.
Alasan Pemindahan
Menurut Abdul, faktor yuridis dan sosiologis melatarbelakangi Kejati Jabar untuk meminta lokasi sidang Habib Bahar. Berdasarkan Pasal 85 KUHAP, kata Abdul, perpindahan tempat persidangan dari lokasi pengadilan setempat dimungkinkan.
"Kami lihat kondisi sosial yang terjadi di masyarakat. Artinya, di sini kan akan sidangnya ini akan menarik perhatian masyarakat. Kemudian kita juga harus mempertimbangkan faktor-faktor bahwa Habib Bahar ini ada pendukungnya seperti itu, artinya punya massa," ucap Abdul.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Habib Bahar dan dua rekannya dengan beberapa pasal. Yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancaman pidana maksimal di atas 5 tahun penjara.
Terkait penahanan, Habib Bahar telah berstatus sebagai tahanan kejaksaan dan dititipkan di Kepolisian Daerah Jawa Barat. Sementara dua rekan Habib Bahar berinisial MAB dan AY, dititipkan di Polres Cibinong. Dua tersangka ini juga diminta persidangannya bisa berlangsung di Bandung.
ADVERTISEMENT
"Nanti kita tinggal menunggu keputusan Ketua MA, persetujuan untuk di PN Bandung," ucapnya.
Di sisi lain, Abdul menerangkan, jaksa penuntut umum nantinya dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung untuk memindahkan gedung persidangan apabila tempat persidangan yang telah ditunjuk tak memadai.
"Sidangnya Buni Yani kemarin itu kan, pengacaranya banyak, pengunjung banyak, tempat tak memadai. Waktu itu jaksa memohon untuk menggunakan gedung lain. Seperti itu," kata Abdul.