Jaksa Mulai Teliti Kelengkapan Berkas Perkara 9 Tersangka di Kasus ASABRI

2 Mei 2021 1:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.  Foto: Humas Kejagung/HO ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Humas Kejagung/HO ANTARA
ADVERTISEMENT
Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung telah menyelesaikan berkas perkara para tersangka di kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Berkas tersebut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dicek kelengkapannya.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan pada Jumat (30/4). Kini berkas tersebut tengah diteliti oleh JPU.
Adapun 9 tersangka di kasus ini yakni:
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: Risyal Hidayat/ANTARAFOTO
Leonard mengatakan, dalam berkas tersebut, para tersangka dijerat sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Lalu sangkaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Jaksa Peneliti akan meneliti kelengkapan 9 berkas perkara tersebut baik mengenai kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil dalam jangka waktu 14 hari," kata Leonard, dalam keterangannya, Sabtu (1/5) malam.
Leonard mengatakan, penelitian berkas perkara tahap pertama ini difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan materiil. Jaksa peneliti nantinya memutuskan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum.
"Dalam hal Jaksa Peneliti atau Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, Jaksa Peneliti atau Penuntut Umum akan mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi," pungkas Leonard.
Kejagung sita kapal milik tersangka kasus ASABRI Heru Hidayat. Foto: Kejagung
Dalam kasus ini, Kejagung mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI. Diduga akibat kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 23 triliun.
ADVERTISEMENT
Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka. Aset tersebut berupa tanah, bangunan, hotel, mal, rumah, tambang nikel, kapal, mobil mewah, armada bus, perhiasan, hingga lukisan emas. Nilainya mencapai triliunan rupiah.