Jaksa Penggasak Uang Korban Robot Trading Rp 11,5 M Punya Harta Rp 6,6 M
ยทwaktu baca 3 menit

Seorang jaksa bernama Azam Akhmad Akhsya dijerat tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Azam ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengacara berinisial BG.
Keduanya diduga menggasak uang yang seharusnya disalurkan kepada korban robot trading Fahrenheit senilai Rp 23 miliar.
Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengatakan perkara ini bermula pada pada 23 Desember 2023 ketika JPU pada Kejari Jakarta Barat mengeksekusi pengembalian barang bukti uang korban robot trading Fahrenheit dengan terpidana Hendry Susanto. Total barang bukti yang akan dikembalikan itu senilai Rp 61,4 miliar.
Saat itu, Azam menjadi salah satu JPU yang akan melaksanakan eksekusi. Sementara, ada dua orang pengacara berinisial OS dan BG yang menjadi perwakilan korban.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, atas bujuk rayu dari penasihat hukum korban mengajak Azam untuk tidak mengembalikan seluruhnya. Eksekusi pun dilakukan dengan hanya mengembalikan sebagian dan sisanya dibagi-bagi bersama pengacara tersebut.
Cara pembagiannya yakni eksekusi pengembalian dilakukan melalui 2 pengacara tersebut. Pengembalian melalui OS sebesar Rp 23,2 miliar, sementara pengembalian melalui pengacara BG sebesar Rp 38,2 miliar.
Pengacara OS kemudian mengambil Rp 17 miliar di antaranya untuk dibagi dengan AZ, dengan masing-masing menerima Rp 8,5 miliar. Sementara, pengacara BG memanipulasi uang sebesar Rp 6 miliar untuk dibagi dua dengan Azam. Artinya, Azam diduga menerima Rp 3 miliar dari BG.
Sehingga, Azam diduga mendapatkan total Rp 11,5 miliar. Uang yang diterimanya lalu ditransfer ke salah satu pegawai honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Tak hanya itu, uang tersebut disebut telah digunakan Azam untuk kepentingan pribadi, membeli sejumlah aset, dan mentransfer ke rekening istrinya. Bahkan, ditemukan juga bahwa uang tersebut turut mengalir ke beberapa oknum jaksa yang kini tengah ditelusuri penyidik.
Akibat perbuatannya itu, Azam disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk BG, ia dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b Juncto Pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, OS masih belum dijerat sebagai tersangka karena masih mangkir pemeriksaan. Ia pun diimbau untuk hadir.
Lantas, berapa harta kekayaan yang dimiliki Azam?
Merujuk situs LHKPN KPK, Azam melaporkan harta kekayaannya terakhir pada 16 Mei 2024 untuk laporan periodik 2023. Dalam laporan itu, ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp6.611.000.000 (Rp 6,6 miliar).
Berikut rinciannya:
Dua aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Bandar Lampung dan Tangerang Selatan, dengan total senilai Rp2.465.000.000.
Kendaraan berupa mobil Toyota Camry, Honda Jazz, dan Hyundai Santa Fe SUV serta motor Piagio Vespa dan Triumph Caferacer, dengan nilai total Rp 1.100.000.000.
Harta bergerak lainnya sebesar Rp 313.000.000.
Kas dan setara kas sebesar Rp 1.663.000.000.
Harta lainnya sebesar Rp 1.350.000.000.
Utang sebesar Rp 280.000.000.
Total harta kekayaan: Rp 6.611.000.000.
