Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jaksa: Perbuatan Irjen Napoleon Merusak Kepercayaan Terhadap Penegak Hukum
15 Februari 2021 16:58 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte , dituntut 3 tahun penjara. Selain dituntut hukuman badan, Napoleon juga dituntut untuk membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Jaksa meyakini bahwa Irjen Napoleon Bonaparte menerima suap miliaran dari Djoko Tjandra . Dalam tuntutannya, ada hal yang meringankan dan memberatkan terhadap Napoleon Bonaparte. Hal itu yang menjadi acuan tuntutan jaksa.
Menurut jaksa, hal yang meringankan ialah karena Napoleon Bonaparte bersikap sopan selama persidangan.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2).
Namun, terdapat pula hal yang memberatkan bagi Napoleon Bonaparte. Salah satunya, perbuatan jenderal polisi bintang dua itu dinilai kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum menjadi rusak.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," ucap jaksa.
Jaksa menilai apa yang dilakukan Napoleon Bonaparte bertentangan dengan kewajiban seorang penegak hukum. Sebab, Napoleon dinilai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi .
ADVERTISEMENT
Suap yang diterima adalah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu (sekitar Rp 6,1 miliar). Jaksa menyebut, penerimaan suap itu sebagai imbal Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Atas perbuatannya, Napoleon Bonaparte dinilai terbukti memenuhi unsur Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.