Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Banding Vonis Abdul Haris & Suko di Kasus Kanjuruhan

9 Maret 2023 22:37
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno (tengah) yang merupakan petugas keamanan dan terdakwa Abdul Haris (kanan) yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022. Foto: Didik Suhartono/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Suko Sutrisno (tengah) yang merupakan petugas keamanan dan terdakwa Abdul Haris (kanan) yang merupakan Ketua Panpel laga Arema melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022. Foto: Didik Suhartono/Antara Foto
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir menyikapi putusan vonis dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3).
Dua terdakwa itu adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang divonis 1 tahun 6 bulan dan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Fathur Rohman, mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah banding dalam sepekan ini.
“Kami pikir-pikir dulu selama tujuh hari,” kata Fathur saat dikonfirmasi, Kamis (9/3).
Sementara itu, dua terdakwa Haris dan Suko juga pikir-pikir untuk mengajukan banding dalam vonis yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.
“Sementara akan kami pertimbangkan lagi pikirkan lagi,” ujar terdakwa.
“Masih pikir-pikir, kan saya mohon keadilan,” ungkap Suko.
Di sisi lain, penasihat hukum dua terdakwa, Eko Hendro Prasetyo mengatakan, pihaknya bersikap sama seperti kliennya, yakni pikir-pikir untuk pengajuan banding.
“Iya pikir-pikir. Kami keberatan dari fakta persidangan kami anggap klien kami bebas. Kami pikir-pikir rapat sama tim dulu,” tandasnya.
Diketahui, dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3).
Keduanya sama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, Pasal 360 ayat (2) KUHP, dan Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.