Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jaksa Pikir-pikir untuk Ajukan Banding Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis
26 Desember 2024 15:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan mengajukan banding terhadap vonis terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis. Jaksa punya waktu seminggu untuk menentukan sikap.
ADVERTISEMENT
"JPU masih pikir-pikir dalam waktu 7 hari, setelah itu kita update," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi Kamis (26/12).
Adapun dalam vonisnya, Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan ditambah harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yakni 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menilai tuntutan terhadap Harvey Moeis terlalu berat dibandingkan dengan kesalahannya dalam kasus timah tersebut.
"Bahwa Terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT (Refined Bangka Tin), sehingga Terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT. Begitu pula Terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT Timah Tbk," papar Hakim Eko.
ADVERTISEMENT
Padahal, hakim sendiri yang menyatakan kerugian negara yang timbul akibat korupsi tersebut adalah sebesar Rp 300 triliun.
Vonis Dikritik Mahfud MD
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menilai vonis pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey Moeis tak logis. Sebab, vonis dengan tuntutan jaksa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah sangat jauh nilainya.
“Aspek pengembalian aset dan keuangan negara tak logis,” kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (26/12).
“Dakwaannya Rp 300 T, vonisnya hanya Rp 211 M, sekitar 0,0007% dari dakwaan kerugian keuangan negara,” ujar Mahfud.