Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki Diduga Dijanjikan USD 500 Ribu untuk Atur PK Djoko Tjandra

12 Agustus 2020 19:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/@ani2medy
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/@ani2medy
ADVERTISEMENT
Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia diduga menerima suap USD 500 ribu terkait pelarian terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengungkap dugaan peran jaksa Pinangki dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki diduga memuluskan langkah Djoko Tjandra untuk bisa keluar masuk Indonesia dan mendaftarkan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Keberhasilan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra masuk ke dalam negeri dan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga ada peran tersangka PSM," kata Hari dalam keterangannya, Rabu (12/8).
Atas peran tersebut, jaksa Pinangki dijanjikan uang senilai USD 500 ribu. Kendati demikian, saat ini PK Djoko Tjandra tak diterima PN Jaksel. Sebab, ia tak pernah menghadiri sidangnya.
Hari belum merinci asal dugaan suap itu. Namun janji tersebut dibahas dalam pertemuan antara Pinangki, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking.
Kepala Pusat Henerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun jaksa Pinangki dijerat tersangka oleh JAMPidsus Kejagung dengan nomor TAP-53/F.2/Fd.2/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020. Ia jerat dengan pasal 5 ayat (2) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, nama jaksa Pinangki mencuat setelah fotonya bersama Djoko Tjandra beredar di media sosial. Padahal saat itu, Djoko Tjandra berstatus buronan Kejaksaan Agung, tempat jaksa Pinangki bekerja.
Berdasarkan pemeriksaan bidang pengawasan, jaksa Pinangki diberi sanksi disiplin karena diduga bepergian sebanyak 9 kali ke luar negeri pada 2019 tanpa izin tertulis dari atasannya. Dua di antaranya diduga bertemu dengan Djoko Tjandra.
Alhasil, jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Pengusutan pun berlanjut terhadap dugaan suap. Hingga kemudian penyidik menemukan bukti cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten