Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara

11 Januari 2021 20:16 WIB
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari memberikan kesaksian untuk terdakwa Andi Irfan Jaya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari memberikan kesaksian untuk terdakwa Andi Irfan Jaya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Persidangan kasus dugaan suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah memasuki agenda penuntutan. Dalam sidang itu, Jaksa Pinangki dituntut selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 4 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1).
JPU menilai Pinangki terbukti melanggar 3 dakwaan. Pertama, Pinangki dinilai terbukti menerima suap senilai USD 450 ribu atau sekitar Rp 6,6 miliar dari Djoko Tjandra.
Uang itu diberikan agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung.
Atas perbuatan itu, Pinangki dinilai melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai USD 337.600 atau sekitar Rp 4.753.829.000. Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar USD 450 ribu.
ADVERTISEMENT
Uang itu digunakan Pinangki antara lain untuk membeli mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit. Sehingga ia dinilai melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terakhir, Pinangki dinilai melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA senilai USD 10 juta. Atas perbuatannya itu, Jaksa Pinangki dinilai terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor.
JPU menyatakan alasan yang memberatkan tuntutan lantaran Pinangki tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dan terdakwa mempunyai anak berusia 4 tahun," ucap JPU.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Sebelumnya dalam persidangan terakhir, Pinangki telah menyesali perbuatannya. Ia menyatakan karena kasus ini kehidupannya hancur.
ADVERTISEMENT
"Hancur pekerjaan saya, pasti dipecat, Yang Mulia. Terus saya pisah sama anak saya, terus saya...," kata Pinangki saat pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1), seperti dikutip dari Antara.
"Saya sangat menyesal, Yang Mulia, tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini. Saya meminta belas kasihan penuntut umum agar tuntutannya berbelas kasihan dan agar Yang Mulia sekiranya bisa memutuskan dengan belas kasihan," ucapnya.