Jaksa Pinangki Nangis Tersedu-sedu di Sidang: Saya Menyesal, Hidup Saya Hancur

6 Januari 2021 23:12 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Persidangan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari mulai memasuki babak akhir. Ia menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, sebelum mendengar tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Pinangki tak kuasa membendung air mata. Ia menangis tersedu-sedu menyesali perbuatannya terlibat kasus suap Djoko Tjandra.
"Hancur pekerjaan saya, pasti dipecat, Yang Mulia. Terus saya pisah sama anak saya, terus saya...," kata Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1), seperti dikutip dari Antara.
"Saya sangat menyesal, Yang Mulia, tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini. Saya meminta belas kasihan penuntut umum agar tuntutannya berbelas kasihan dan agar Yang Mulia sekiranya bisa memutuskan dengan belas kasihan," lanjut Pinangki dengan terbata-bata.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Ia meminta belas kasihan lantaran anaknya semata wayang masih kecil dan orang tuanya sakit.
"Anak saya masih empat tahun, bapak saya sakit. Saya sangat menyesal. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat dengan yang seperti ini lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja. Tolonglah saya penuntut umum, Pak hakim, saya tidak tahu lagi mesti ke mana, hidup saya sudah hancur, Yang Mulia, hancur tidak ada artinya lagi," kata Pinangki.
ADVERTISEMENT
Ia bahkan menyebut anak tunggal itu hasil dari bayi tabung. Sehingga ia meminta belas kasihan agar bisa menjaga anaknya itu.
"Anak saya tiap hari, itu anak bayi tabung, sekarang... tolong belas kasihannya. Saya merasa menyesal, tidak pantas saya berbuat ini. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi untuk hal seperti ini Yang Mulia," ucapnya.
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari memberikan kesaksian untuk terdakwa Andi Irfan Jaya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Dalam perkaranya Pinangki dijerat 3 dakwaan. Pertama penerimaan suap sebesar USD 500.000 dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa ke MA.
Kedua, pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar USD 444.900. Ketiga, pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA senilai USD 10 juta.
ADVERTISEMENT