Jaksa Sebut Ada Anomali Keterangan Sandra Dewi soal Tas Hasil Endorse
ยทwaktu baca 3 menit

Jaksa penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Max Jefferson Mokola, menyebut ada anomali dalam keterangan artis Sandra Dewi terkait sejumlah tas mewah miliknya yang disita. Tas tersebut disita kejaksaan karena dinilai terkait kasus korupsi timah.
Hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang keberatan Sandra Dewi terkait penyitaan sejumlah aset miliknya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (24/10).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) selaku termohon dalam perkara itu menanyakan kepada Max soal temuan penyidik hingga kemudian memutuskan menyita tas mewah milik Sandra.
Max memaparkan, pihaknya telah memanggil sejumlah orang yang disebut pernah bekerja sama dengan Sandra Dewi terkait endorsement tersebut.
"Dari beberapa saksi yang datang, yang lain tidak datang, ada keterangan yang menurut penyidik ini ada anomalinya," kata Max.
Para pihak yang bekerja sama dengan Sandra Dewi kebanyakan merupakan reseller. Mereka mengambil keuntungan dari selisih harga penjualan.
Sehingga, menurut Max, bila barang endorse diberikan kepada Sandra secara cuma-cuma, reseller akan merugi.
"Nah yang jadi anomalinya apa? Anomalinya kalau memang dia hanya mengambil selisih, kenapa ketika dia bilang dia mau endorse, di-endorse menyerahkan ke Bu Sandra untuk di-posting di Instagram, kemudian barang itu menjadi milik Bu Sandra, dia kan rugi ini," jelas Max.
Para pemberi endorse tersebut juga, kata Max, tak bisa menunjukkan bukti telah melakukan kerja sama dengan Sandra.
"Para pemilik barang ini, mereka tidak dapat mengidentifikasi dan membuktikan bahwa memang ini, tas ini saya belinya berapa atau ngambilnya dari mana terus kapan saya serahkan ke si Sandra Dewi," tuturnya.
Selain itu, Max melanjutkan, pihaknya juga menduga bahwa tas-tas milik Sandra Dewi itu memang dibeli menggunakan uang hasil korupsi suaminya, Harvey Moeis.
"Ada juga bukti transfer dari rekening Ratih, rekening Harvey Moeis ke Sandra Dewi terus itu dipakai untuk membeli tas. Ada beberapa itu," beber dia.
Pihak Sandra Dewi belum berkomentar mengenai keterangan yang disampaikan oleh Max itu.
Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 420 miliar dalam kasus timah. Dalam vonis hakim itu, sejumlah aset milik Harvey Moeis yang disita jaksa dinyatakan dirampas untuk negara.
Dalam putusan Hakim, terdapat setidaknya 88 tas yang dinyatakan dirampas negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Sandra Dewi Minta Aset Dikembalikan
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat suaminya di kasus dugaan korupsi timah.
Aset-aset itu yakni:
Sejumlah perhiasan
Dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong
Rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono)
Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat
Tabungan di bank yang diblokir
Sidang keberatan itu dipimpin oleh Rios Rahmanto selaku Ketua Majelis Hakim. Sementara itu, dua hakim anggota yakni Sunoto dan Mardiantos.
Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut yakni Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, Termohon adalah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam keberatan itu, Sandra Dewi menyampaikan argumen di antaranya yakni adanya perjanjian pisah harta hingga aset yang diperoleh tidak terkait dengan korupsi yang menjerat suaminya.
