Jaksa Siap Eksekusi Eliezer, Koordinasi dengan LPSK soal Pemilihan Lapas

22 Februari 2023 10:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Richard Eliezer tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Richard Eliezer tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu segera dieksekusi oleh jaksa ke lapas. Bila tidak ada banding yang diajukan jaksa maupun Eliezer, maka perkaranya akan inkrah atau berkekuatan hukum tetap di penghujung hari ini, Rabu (22/2).
ADVERTISEMENT
"Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat, sedang menyiapkan administrasinya termasuk putusan hakimnya dan koordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai Justice Collaborator (JC)," kata Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi, saat dihubungi.
"Sedang dipersiapkan dulu untuk tempatnya," sambungnya.
Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan justice collaborator Eliezer. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan hukuman Eliezer hanya 1,5 tahun penjara meski terbukti membunuh Yosua. Padahal, dia dituntut 12 tahun oleh jaksa.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo usai memberikan dana kompensasi kepada korban Bom Katedral Makassar di Mapolda Sulsel, Senin (24/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
Terkait koordinasi, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, menyatakan hal serupa. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Dirjen PAS terkait eksekusi terhadap Eliezer.
Koordinasi tersebut, termasuk terkait pemilihan lapas untuk Eliezer.
"Masih dikoordinasikan dengan Dirjen PAS," kata Hasto dihubungi terpisah.
Dia menegaskan, salah satu kriteria lapas untuk Eliezer yakni yang bisa menjamin keamanannya. Sebab Eliezer selaku justice collaborator.
ADVERTISEMENT
"Ya tentu yang bisa menjamin keamanan yang bersangkutan," ungkapnya.
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Bharada E. Foto: Dok. Istimewa
Hukuman Eliezer akan inkrah hari ini, setelah jaksa maupun pihak kuasa hukum tak menyatakan banding. Kedua pihak menerima vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan oleh hakim terhadap Eliezer.
Hukuman tersebut dijatuhkan karena Eliezer terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atas perintah Sambo.
"Keluarga sujud syukur kepada Tuhan atas rahmat dan perlindungan-Nya," kata kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, soal respons keluarga Eliezer atas inkrahnya kasus tersebut.