Jaksa Siapkan 10 Saksi & 3 Ahli di Sidang Pengemudi BMW Tabrak Mahasiswa UGM
ยทwaktu baca 2 menit

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 10 saksi dan tiga ahli dalam sidang perkara pengemudi BMW tabrak mahasiswa UGM dengan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21). Mereka akan dihadirkan dalam sidang pembuktian.
Hal itu disampaikan JPU, Rahajeng Dinar, saat sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (16/9).
"Semuanya sudah ada 10 saksi dan tiga ahli. Untuk termin pertama kurang lebih kami akan menghadirkan lima orang saksi," kata Rahajeng.
Rahajeng belum mendetailkan siapa saksi-saksi yang akan dihadirkan.
Sementara itu, penasihat hukum Christiano, Achiel Suyanto, menilai saksi pertama yang diperiksa harusnya adalah saksi korban. Lantaran saksi korban sudah meninggal dunia, maka seharusnya saksi yang dihadirkan adalah keluarga korban.
"Tapi satu hal yang harus diingat, saksi yang pertama diperiksa menurut KUHAP adalah saksi korban. Sedangkan korban ini sudah tidak ada, berarti keluarga korban, berarti sidang pertama itu biasanya harus ibunya atau bapaknya, atau keluarganya," kata Achiel seusai sidang.
"Soal saksi kedua ketiga dan seterusnya sesuai yang di BAP itu monggo kewenangan jaksa," bebernya.
Sementara soal saksi yang akan dihadirkan oleh pihaknya, Achiel akan melihat perkembangan persidangan terlebih dahulu.
"Saksi yang memberatkan ada berapa jumlahnya kan kita harus meng-counter itu dengan saksi yang meringankan. Untuk menentukan berapa jumlahnya dan siapa saksi yang meringankan itu nanti pada saat setelah pemeriksaan saksi-saksi fakta yang diajukan oleh jaksa penuntut umum," bebernya.
Tidak menutup kemungkinan penasihat hukum juga akan menghadirkan ahli seperti yang dilakukan JPU.
Eksepsi Tidak Dapat Diterima
Sementara itu, pada hari ini, majelis hakim memutuskan eksepsi Christiano tidak dapat diterima. Syarat formil dan materil dalam surat dakwaan JPU dinilai majelis hakim sudah lengkap.
"Memperhatikan Pasal 156 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. Mengadili, satu, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan tersebut tidak dapat diterima," jelas Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih.
Kedua, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini. Ketiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Dalam sidang hari ini, Christiano hadir secara daring dari Lapas Cebongan, Sleman. Dia hadir sidang melalui zoom seperti sejak sidang perdana.
Christiano adalah pengemudi BMW yang tabrak motor Vario yang dikendarai mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19) di Jalan Palagan, Ngaglik, Kabupaten Sleman. Argo meninggal dunia dalam kecelakaan ini.
