Jaksa Sindir Eks Anak Buah Sambo: Kejujuran Disampaikan di Awal, Bukan di Akhir
ยทwaktu baca 2 menit

Jaksa membacakan replik terhadap pleidoi mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin. Dalam replik, jaksa sempat menyindir anak buah Ferdy Sambo itu soal kejujuran.
"Kejujuran menjadi tak terhingga nilainya ketika disampaikan sebelum adanya penekanan atas si peminta kejujuran. Kejujuran adalah pintu pertama menuju kedamaian ketika disampaikan di awal, bukan di akhir," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2).
Arif Rachman Arifin ialah salah satu terdakwa kasus obstruction of justice dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Ia didakwa merusak bukti berupa DVR CCTV di sekitar lokasi pembunuhan di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Dalam pleidoi, Arif menyatakan bahwa perbuatannya tersebut merupakan perintah Sambo sebagai atasan. Ia mengaku dilema moral ketika mendapat perintah tersebut.
Jaksa menilai keadaan Arif tersebut dapat dipahami. Namun, jaksa menilai Arif seharusnya bisa menolaknya.
"Terdakwa Arif Rachman Arifin yang merupakan perwira polisi berpengalaman akan asam garam di tubuh institusi Polri hingga sudah pasti yang telah menangani berbagai macam persoalan maupun kendala dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga dapat dianggap memiliki perjalanan yang cukup mumpuni dan mental yang terlatih," papar jaksa.
"Akan tetapi terdakwa dengan dalih melakukan perintah atasan dan ketidakmampuan untuk menolak dengan alasan dilema moral," sambung jaksa.
Jaksa kemudian merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2022, bahwa seorang anggota Polri bisa menolak perintah atasan.
"Terdakwa dapat saja menolak perintah dari Ferdy Sambo dan melaporkan hal tersebut kepada atasan Ferdy Sambo," ujar jaksa.
Jaksa pun menolak dalih Arif Rachman Arifin yang mengaku tidak tahu soal kronologi kejadian sebenarnya terkait pembunuhan Yosua. Menurut jaksa, Arif adalah polisi yang seharusnya bisa membaca situasi saat menemukan hal yang janggal. Termasuk mencari informasi yang bisa memperjelas permasalahan tersebut.
"Merupakan salah satu keahlian dari seorang anggota kepolisian," ujar jaksa.
Jaksa meyakini Arif Rachman terbukti melakukan pidana sebagaimana yang didakwakan. Jaksa tetap pada tuntutannya yang meminta hakim menghukum Arif 1 tahun penjara.
"Meskipun tindakan yang dilakukannya tersebut atas perintah pimpinannya yaitu Ferdy Sambo, maka terhadap keduanya patut dijatuhi pidana sesuai kapasitas maupun peranannya," ujar jaksa.
Selain terlibat pidana, Arif Rachman juga diproses secara etik. Ia dihukum pemecatan terkait kasus tersebut.
