Jaksa Sindir SYL: Katanya Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan

8 Juli 2024 16:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan dugaan korupsi pungli di Kementan untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk, PN Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan dugaan korupsi pungli di Kementan untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk, PN Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa KPK menyinggung Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan cara menohok. Melalui pantun dengan menyinggung ‘kepahlawanan’ yang disinggung SYL dalam pembelaannya.
ADVERTISEMENT
Berikut pantunnya:
Kota kupang kota balikpapan
Sungguh indah dan menawan
Katanya pejuang dan pahlawan
Dengar tuntutan nangis sesenggukan
Pantun tersebut dibacakan Jaksa Meyer Simanjuntak saat membacakan pembukaan replik atau jawaban atas pleidoi SYL yang dibacakan pekan lalu. Jaksa menilai nota pembelaan SYL dan kuasa hukumnya hanya berisi pembenaran untuk lari dari tanggung jawab.
“Bahwa setelah mendengar pembelaan dari penasihat hukum maupun dari Terdakwa secara pribadi, ternyata isinya bersifat pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum. Hal tersebut dapat kami pahami mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yang penuntut umum hadirkan di persidangan, sedangkan pembelaan dari Terdakwa hanya bersumber dari keterangan Terdakwa sendiri, yang mempunyai hak untuk mengingkari dan keterangan dari keluarga Terdakwa sendiri yang sudah pasti membela Terdakwa, meskipun salah,” kata Meyer dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO
Replik yang sampaikan Jaksa KPK saat ini untuk menjawab pembelaan SYL yang sebelumnya meminta untuk dibebaskan. Pada saat membacakan pleidoi, SYL pun sempat tersedu-sedu menjelaskan kondisi dirinya.
ADVERTISEMENT
“Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran, Bapak, yang di Makassar itu. Saya tinggal di BTN,” ujar SYL sambil menangis.
“Saya enggak biasa disogok-sogok orang, tidak biasa. Tunjukkan saya,” kata eks Gubernur Sulawesi Selatan itu dengan tangis.
SYL merasa dizalimi atas tuduhan korupsi yang dijatuhkan kepada dirinya. Padahal, kata dia, selama ini dia menduduki jabatan strategis dan terkenal berintegritas.
Namun, jaksa menegaskan, tuntutan 12 tahun yang dijatuhkan ke SYL sudah sepadan dengan perbuatannya. Jaksa menilai SYL terbukti melakukan korupsi berupa pungli di Kementerian Pertanian bersama dua anak buahnya: Kasdi Subagyono dan M. Hatta. Mereka disebut mengumpulkan pungli hingga mencapai Rp 44,7 miliar.