news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jaksa Singgung 'Jatah Partai' di Kemendag dalam Sidang Impor Bawang

5 Desember 2019 19:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap, I Nyoman Dhamantra, menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap, I Nyoman Dhamantra, menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra, diduga akan menggunakan jalur kepartaian dalam mengurus izin impor bawang putih di Kementerian Perdagangan. Saat menjabat sebagai anggota DPR, Dhamantra berasal dari fraksi PDIP.
ADVERTISEMENT
Dugaan ini kembali disinggung jaksa penuntut umum KPK saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa kasus suap impor bawang, Zulfikar.
Dalam BAP tersebut, Zulfikar mengetahui Nyoman akan membantu mengurus izin impor bawang dari rekannya sesama pengusaha, Doddy Wahyudi.
"Bahwa saya mengetahui I Nyoman berjanji akan membantu pengurusan kuota bawang putih kepada Dody Wahyudi dengan jatah milik partainya'. Betul?" kata jaksa KPK kepada Zulfikar yang menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12).
"Betul, memang begitu," jawab Zulfikar.
Terdakwa kasus suap, I Nyoman Dhamantra, menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Zulfikar, Doddy, dan Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA), Chandry Suanda alias Afung, merupakan terdakwa penyuap Dhamantra. Suap diberikan melalui rekan Dhamantra, Mirawati.
Dalam persidangan, Zulfikar mengatakan secara teknis, bantuan Dhamantra kepada ketiga orang itu terkait pengurusan izin impor akan diurus Mirawati.
ADVERTISEMENT
Ketika disinggung adanya fee kepada Dhamantra, Zulfikar mengetahuinya. Namun untuk jumlah uangnya, ia mengaku tidak tahu.
"Dan untuk bantuannya, I Nyoman akan diberikan fee. Namun besaran fee yang menjadi bagian I Nyoman saya tidak mengetahuinya," kata jaksa membacakan BAP Zulfikar.
"Betul, Pak Jaksa," jawabnya.
Sebelumnya, hakim juga sempat menyinggung adanya 'jatah partai' kepada Dhamantra saat menjadi saksi.
Hakim mengungkap keterangan BAP Mirawati yang menyinggung Surat Persetujuan Impor (SPI) Kemendag untuk impor bawang menggunakan jatah partai.
Dalam keterangannya, Mirawati mengaku sempat mendampingi Dhamantra dalam rapat di sebuah tempat di kawasan Gandaria City, Jakarta Selatan, pada 2 Juli 2019.
Menurut Mirawati, di sela rapat itu, ia bertemu dengan Doddy Wahyudi. Masih menurut Mirawati, Dhamantra sempat bertanya kepadanya soal sosok Doddy.
ADVERTISEMENT
"Menurut keterangan Bu Mira, saudara Dhamantra Nyoman yang tanya. 'Ngapain mereka ketemu kamu'. Ini pertanyaan saudara," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.
"Kemudian dijawab oleh Mira, 'nanyain yang SPI itu, Mas'. Kemudian saudara menjawab, 'Aku belum nanya menteri, nanti tanya pakai jatah partai. Ini jawaban saudara, begitu?" tanya hakim.
Terkait jawaban tersebut, Dhamantra membantahnya.
"Enggak pernah," jawabnya.
"Ini waktu dikonfirmasi Bu Mira, membetulkan?" tanya hakim.
"Saya tidak pernah menyampaikan jatah partai, Yang Mulia. Karena memang tidak ada jatah partai," jawab Dhamantra.
"Saudara sudah disumpah, tapi saudara menyatakan demikian?" tanya hakim.
"Iya, siap, Yang Mulia," jawab Dhamantra.
Dalam kasus ini, Afung, Doddy, dan Zulfikar didakwa menyuap Dhamantra senilai Rp 3,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, uang suap itu diberikan agar Dhamantra mengupayakan pengurusan kuota impor bawang putih bagi perusahaan Afung di Kementerian Perdagangan.