Jaksa soal Disebut Habib Rizieq Kriminalisasi Maulid: Dramatisir, Berlebihan

Jaksa menjawab tudingan Habib Rizieq yang menilai kasusnya merupakan kriminalisasi terhadap kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Menurut jaksa, eksepsi Habib Rizieq terkait hal itu tidak tepat.
Dalam eksepsinya, Habib Rizieq mempertanyakan polisi dan jaksa yang dinilai hanya mempermasalahkan kasus kerumunan Petamburan. Sementara kerumunan lain yang melibatkan Presiden Jokowi dan orang-orang dekatnya dinilai tak diusut.
Namun, jaksa menilai Habib Rizieq dalam eksepsinya hanya menonjolkan soal Maulid Nabi. Padahal ada kegiatan lain yang dilakukan saat di Petamburan.
"Padahal, selain kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW, bersamaan juga Terdakwa menyelenggarakan pernikahan anaknya yang dihadiri kurang lebih 5 ribu orang umat dan kegiatan sebelumnya pun juga telah menyelenggarakan peresmian peletakan batu pertama markaz syariah di pondok pesantren milik terdakwa di Megamendung Kabupaten Bogor yang dihadiri 3 ribu orang," kata jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3).
Lebih lanjut, Habib Rizieq dinilai telah mendiskreditkan polisi dan jaksa. Sebab, Habib Rizieq menilai aparat melakukan pemufakatan jahat dengan menyamakan undangan Maulid Nabi sebagai hasutan.
Hal ini merujuk pada pernyataan Habib Rizieq saat menghadiri peringatan Maulid Nabi di Tebet pada 13 November 2020. Namun menurut jaksa, Habib Rizieq justru melakukan penghasutan yang mengundang masyarakat menghadiri Maulid Nabi sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan.
Habib Rizieq dalam eksepsinya menilai kriminalisasi Maulid Nabi bisa berdampak luas. Menurut Habib Rizieq, hal itu dikhawatirkan bahwa azan di masjid, undangan kebaktian di gereja, hingga imbauan ibadah di pura atau kelenteng bisa dianggap hasutan.
Namun, jaksa membantah hal tersebut. Menurut jaksa, pendapat Habib Rizieq itu berlebihan.
"Eksepsi Terdakwa tersebut terlalu berlebihan dan mendramatisir suatu keadaan yang bertujuan yang menciptakan opini dengan terdakwa bersumpah manusia tidak beragama atau anti agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan," papar jaksa.
Jaksa menyayangkan bahwa Habib Rizieq menganggap dakwaan berisi fitnah. Padahal, dari sekian kata atau puluhan lembar dakwaan JPU, tidak ada satu huruf atau kata-kata yang dinilai bertuliskan fitnah.
"Tidak satu huruf atau kata-kata yang bertuliskan fitnah yang ditujukan kepada terdakwa melainkan dakwaan tersebut adalah rangkaian fakta sebagaimana alat bukti yang ada," kata JPU.
