Jaksa Soal Tuntutan Ringan: Terdakwa Tak Berniat Lukai Novel

kumparanNEWSverified-green

Penyidik KPK Novel Baswedan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK Novel Baswedan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jaksa menjatuhkan tuntutan ringan terhadap kedua pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis.

Tuntutan masing-masing selama 1 tahun dituntut jaksa atas tindak penganiayaan berat yang mereka lakukan.

Dalam pertimbangan surat tuntutan jaksa, muncul fakta yang mengatakan bahwa serangan itu didasarkan pada keinginan kedua pelaku untuk memberikan pelajaran terhadap Novel Baswedan.

Alih-alih menyiram ke arah badan Novel, terdakwa justru mengarahkan air keras itu ke mata Novel.

"Dalam fakta persidangan yang bersangkutan hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang, yaitu Novel Baswedan dikarenakan alasannya dia lupa dengan institusi, menjalankan institusi. Kemudian ketika dia ingin melakukan pembelajaran penyiraman ke badannya ternyata mengenai mata," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan, Kamis (11/6).

Jaksa juga menjelaskan alasan penggunaan pasal perencanaan atau Pasal 353 KUHP kepada kedua terdakwa. Jaksa menyebut penyerangan yang dilakukan kedua terdakwa tak ada maksud untuk melukai Novel, hanya saja saat kejadian memang siraman air secara tidak sengaja mengenai mata Novel.

"Maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Berbeda dengan 355, kalau 355 dari awal sudah mentarget dan dia lukai sasarannya. Sedangkan ini dia tidak ada (niat) untuk melukai," ucap jaksa.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulett bersiap menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3) Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

"Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer. Kemudian kami akan membuktikan dakwaan subsider. Dakwaan subsider melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," sambungnya.

Ditemui usai persidangan, jaksa membeberkan alasan turut menyertakan alasan meringankan dalam tuntutannya. Sikap kedua terdakwa yang telah menyesal dan mengutarakan permintaan maaf kepada Novel dan keluarga, menjadi salah satu pertimbangannya.

"Karena yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan, terus kedua yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan dia secara di persidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan meminta maaf pada institusi polisi, institusi Polri itu tercoreng," kata jaksa Ahmad Patoni.

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

*****

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.