Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Jaksa Tahan Terdakwa Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Julianto, Begini Kasusnya
11 Juli 2022 23:13 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Julianto terseret kasus dugaan pelecehan. Kasusnya kini tengah disidangkan. Kasus tersebut berawal dari laporan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.
Laporan ini didasari dari pengakuan seorang siswi yang menjadi korban pelecehan oleh Julianto.
Dia mengaku bahwa Julianto melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya sebanyak 15 kali. Siswi tersebut juga mengungkapkan bahwa korbannya tidak hanya dirinya melainkan ada kakak dan adik kelasnya.
Pada tahun 2021, dia bersama korban lainnya akhirnya berani bicara dan melaporkan kejadian yang mereka alami ke Komnas PA dengan membawa bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan Julianto diduga melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya.
Komnas PA kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim pada tanggal 29 Mei 2021. Setelah pelaporan itu, akhirnya beberapa korban lainnya juga ikut melapor ke Komnas PA.
ADVERTISEMENT
Selang beberapa waktu sejak pelaporan Komnas PA pada Mei 2021, penyelidikan dibuka. Hingga akhirnya Julianto ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, Julianto melawan penetapan tersangka tersebut dengan melakukan gugatan praperadilan sebanyak 2 kali untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Dia menggugat Kapolda Jatim.
Gugatan pertama dilayangkan kepada 6 Januari 2022 dengan nomor register 1/Pid.Pra/2022/PN Sby. Hakim menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut dengan alasan praperadilan kurang pihak. Putusan dibacakan 24 Januari 2022.
Tak patah arang, Julianto kembali menggugat untuk kedua kalinya pada 25 Januari dengan nomor register 2/Pid.Pra/2022/PN Sby. Namun gugatan tersebut dicabut oleh Julianto. Dengan demikian, penyidikan dan penetapan tersangka oleh polisi sudah sah.
Julianto kemudian disidangkan pada Februari 2022. Dia didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan fisik terhadap belasan pelajar di Sekolah SPI Kota Batu. Ia melakukan tindakan bejatnya sejak tahun 2009 silam.
ADVERTISEMENT
Dia didakwa dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 Juncto Pasal 76 E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 64 KUHP.
Hingga saat ini persidangan sudah digelar sebanyak 18 kali. Namun semenjak jadi tersangka hingga disidang, Julianto tak ditahan. Hingga akhirnya pada Senin (11/7) ia dijemput jaksa untuk ditahan. Adapun persidangan kasus tersebut agenda selanjutnya yakni tuntutan pada Rabu (20/7).
Alasan Penahanan
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, membeberkan proses penahanan terhadap Julianto.
"Pagi tadi Pak Sofyan Aspindum sudah menuju ke Batu. Di mana kami diperintah oleh pimpinan untuk segera menindak lanjuti kepentingan dari semua para aparat penegak hukum untuk bisa melakukan penahanan terhadap terdakwa Julianto yang sidang di Pengadilan Negeri Batu," kata Mia di kantornya, Senin (11/7).
ADVERTISEMENT
Mia menjelaskan soal penahanan terhadap Julianto baru dilakukan saat ini. Menurut dia, Julianto sebelumnya tak ditahan karena dinilai kooperatif.
"Yang bersangkutan terdakwa memang tidak dilakukan kegiatan penahanan oleh penyidik, lalu diserahkan kepada kejaksaan. Pada saat itu juga tidak dilakukan penahanan karena dianggap kooperatif," kata Mia.
"Tetapi selang waktu kemudian pada saat proses persidangan dan beberapa kali bikin masalah dalam arti mengintimidasi saksi-saksi yang menjadi korban," ungkapnya.
Intimidasi tersebut, jadi alasan Jaksa akhirnya melakukan penahanan kepada Julianto. Permohonan penahanan pun disampaikan jaksa di persidangan kepada majelis hakim PN Batu yang menyidangkan.
"Kita sudah dari bulan Mei sudah kami mohon untuk melakukan penahanan karena kewenangannya bukan kami, kewenangannya ada di majelis di PN Batu," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Hingga, pada akhirnya penahanan Julianto dikabulkan setelah Kejati Jatim melakukan permohonan dua kali kepada majelis hakim.
Proses Penahanan Julianto
Hari ini, Senin (11/7), pelaku pelecehan seksual Julianto ditahan oleh Kejaksaan. Ia dijemput oleh tim gabungan dari Kejati Jatim, Kejari Batu, serta Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di kediaman yang berada di Perumahan Citraland, Surabaya.
"Di perumahan Citraland Surabaya di kediamannya. Keluarganya menghalang-halangi cuma teman-teman dari kepolisian ada 3 kompi yang mendampingi kami," terang Mia.
Saat ini, Julianto telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, Kota Malang, untuk menjalani sidang lanjutan.
Live Update