Jaksa Tak Siap, Sidang 29 Pegawai Sarinah Terkait Rusuh 22 Mei Ditunda

17 September 2019 20:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para keluarga terdakwa pegawai Sarinah di PN Jakarta Pusat. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para keluarga terdakwa pegawai Sarinah di PN Jakarta Pusat. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 29 orang yang merupakan pegawai Sarinah sejatinya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (17/9). Namun, sidang tersebut ditunda karena tuntutan dari jaksa belum siap.
ADVERTISEMENT
29 pegawai Sarinah ini harusnya menjalani sidang tuntutan setelah sebelumnya didakwa terlibat membantu demonstran dalam insiden kerusuhan 21-22 Mei 2019.
"Belum turun tuntutannya. Dari pimpinan belum turun kemarin sudah saya masukan tapi belum turun," kata Jaksa Penuntut Umum, Yerich Mohda, di PN Jakarta Pusat, Selasa (17/9).
"Jadi belum turun (tuntutannya). Tadi saya tunggu sampai sore belum ada kabar, ya sudah," sambungnya.
Pantauan di lokasi, 29 pegawai Sarinah tersebut sudah tiba di PN Jakpus semenjak 14.45 WIB. Mereka mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol.
Sidang itu akhirnya baru terlaksana pada 18.30 WIB. Dalam sidang, Yerich menyebut majelis hakim memutus sidang ditunda dan digelar kembali pada Kamis (19/9).
Jaksa Penuntut Umum Yerich Mohda. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
Kuasa hukum salah satu pegawai Sarinah, Oky Wiratama menyayangkan penundaan ini. Penundaan, kata dia, tidak dikoordinasikan dengan pihak pengacara. Terlebih keputusan sidang penundaan tuntutan dilakukan saat dirinya belum masuk ke ruangan.
ADVERTISEMENT
"Saya juga baru datang, ternyata sidang sudah dibuka dan dibilang bahwa ditunda sampai hari kamis," kata dia.
"Ini agendanya dari jaksa ya bukan putusan maka agenda dari jaksa tuntutan. Harusnya tuntutan itu harus siap hari ini. Yang salah itu tidak ada koordinasi dengan kuasa hukumnya dan ditunda," sambung dia.
Ditundanya sidang tersebut membuat keluarga salah satu terdakwa kecewa. Nia, istri salah satu terdakwa yang bertempat tinggal di Bogor menyebut dirinya sudah datang ke PN Jakarta Pusat sejak 11.oo WIB.
"Saya sudah tunggu dari jam 11, terus diundur jam 2, terus diundur lagi. Kalau enggak bisa ngomong dari tadi dong," kata dia.
Nia meyakini suaminya tidak bersalah dalam kasus ini. Ia menyebut, suaminya sudah ditahan empat bulan dalam menjalani kasus kerusuhan ini.
ADVERTISEMENT
"Udah empat bulan, penangguhan 20 hari. Tapi kan kita enggak bersalah ya, kalau orang bersalah kan nunggu satu hari kan kayak satu tahun," kata Nia.
Kuasa hukum salah satu pegawai Sarinah yang diduga terlibat kerusuhan 21-22 Mei, Oky Wiratama. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
Fatmi, keluarga dari terdakwa lainnya juga turut kecewa. Sudah menunggu lama, namun sidang akhirnya ditunda.
"Kita habis salat naik, tahu-tahunya ditunda. Lama sudah dari siang. Dari Ashar, Karena JPU belum siap tuntutan. Sampai Magrib belum mulai juga," ungkap dia.
"Kita sudah hancur. Katanya jaksanya belum siap. Kecewa, kakak saya kan kerja. Putusannya lama lagi," tutup dia.
Sebanyak 29 pegawai Gedung Sarinah didakwa terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei. Mereka diduga terlibat dalam membantu para demonstran dengan memberi akses masuk ke basement Sarinah dan memberikan air mineral.
ADVERTISEMENT
Aksi pada tanggal 21-22 di depan Sarinah dan Bawaslu RI itu pun berjalan ricuh. Bahkan, hingga menimbulkan korban jiwa dan kerusakan di beberapa titik.
Dalam sidang dakwaan, 29 pegawai Sarinah ini didakwakan Pasal 212 juncto pasal 214 jucto pasal 56 KUHP tentang ikut membantu melakukan kejahatan, serta pasal 216 KUHP atau 218 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas.