Jaksa Tak Terima Vonis Bebas Haris Azhar-Fatiah, Ajukan Kasasi

8 Januari 2024 19:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Haris Azhar-Fatiah diputuskan tidak bersalah di PN Jaktim, Jakarta, Senin (8/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Haris Azhar-Fatiah diputuskan tidak bersalah di PN Jaktim, Jakarta, Senin (8/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengajukan kasasi atas vonis bebas Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty. Jaksa tidak terima putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
“Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi sesuai dengan akta permintaan kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar dan … terdakwa Fatiah Maulidiyanti serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut,” kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, dalam keterangannya, Senin (8/1).
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto. Foto: Dok. Pribadi
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut Haris-Fatiah dengan masing-masing 4 dan 3,5 tahun penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti menghina dan mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan lewat sebuah siniar di kanal YouTube Haris Azhar.
Namun, majelis hakim menilai dakwaan jaksa tak terbukti. Haris Azhar dan Fatiah dinilai tak terbukti melanggar pasal berlapis: Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, kedua primer: Pasal 14 ayat 2 UU 1 Tahun 1946, kedua subsider: Pasal 15 UU 1 Tahun 1946, ketiga: Pasal 310 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Haris-Fatiah pun divonis bebas atas pertimbangan itu. Kini, jaksa mengajukan kasasi.