Jaksa Tangsel Banding atas Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara

16 November 2022 14:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indra Kenz dan barang mewahnya diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Indra Kenz dan barang mewahnya diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada Indra Kenz "Murah Banget" atau Indra Kesuma.
ADVERTISEMENT
Pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11) kemarin, ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar pada terdakwa investasi bodong binary option (Binomo) tersebut.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu penjara 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina, mengatakan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menyatakan banding atas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng.
"Hari ini kita sudah ajukan banding yang ditandatangani oleh Primayuda Yutama selaku Jaksa Penuntut Umum dan Martin Turup selaku Plh. Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus," kata Silpia dalam siaran pers, Rabu (16/11).
ADVERTISEMENT
Banding ini dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa atas putusan yang tidak mencerminkan rasa ketidakadilan.
"Adapun yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat," ujar Silpia.