Jaksa Tanya Anak SYL: Minta Tiket, Baju, Anting, Sepatu, Jam Tangan ke Kementan?

5 Juni 2024 20:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Ketua Umum Garnita Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul saat menjadi saksi sidang kasus SYL, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Ketua Umum Garnita Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul saat menjadi saksi sidang kasus SYL, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK mencecar putri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, terkait dengan dugaan permintaan sejumlah barang kepada pejabat Kementan.
ADVERTISEMENT
Mulanya, majelis jaksa menanyakan apakah ada fasilitas tiket pesawat yang dinikmati Thita dari Kementan. Thita membenarkannya.
"Apakah Saudara saksi pernah juga mendapatkan fasilitas tiket pesawat?" kata jaksa kepada Thita.
"Iya Pak," ucap Thita.
"Pernah?" tanya jaksa lagi.
"Iya Pak," kata Thita.
"Yang dibayarkan dari Kementan?" tanya jaksa lagi.
"Siap," ujar Thita.
Dari situ pertanyaan jaksa berkembang. Jaksa menanyakan fasilitas apa lagi yang diterima oleh Thita.
"Apakah ibu pernah mendapatkan fasilitas berupa pembayaran paspor atau tiket ya dari Kementan?" tanya jaksa.
"Tiket iya Pak Jaksa," ucap Thita.
"Paspor?" tanya jaksa.
"Tidak," kata Thita.
Ketua Umum Garnita Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul saat menjadi saksi pada sidang kasus SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Kemudian jaksa menanyakan soal keperluan pribadi Thita apa lagi yang dibayarkan dari uang Kementan. Salah satunya terkait pembelian baju.
ADVERTISEMENT
Namun Thita membantah membeli baju dari uang Kementan. Kemudian jaksa mendalami lagi terkait pembelian lainnya yakni anting, sepatu, hingga jam tangan.
"Terkait permintaan-permintaan yang sudah saya sebutkan, nah ini ada pada tahun 2022 nih, saksi. Ada di situ pembayaran paspor ya, seharga Rp 5 juta, saksi tahu ini?" tanya jaksa.
"Tidak Pak Jaksa," ucap Thita.
"Karena kami mendapatkan dari bagian umum tercatat seperti ini," ucap jaksa.
"Iya," kata Thita yang tetap membantah membeli sejumlah keperluan pribadi yang disebutkan jaksa tersebut dari uang Kementan.
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
ADVERTISEMENT
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadinya dan keluarga.