Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan Asma Dewi terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Penolakan itu disampaikan saat JPU membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2).
ADVERTISEMENT
"Bahwa kami Jaksa Penuntut Umum tetap berpegang teguh pada tuntutan pidana yang kami bacakan di depan persidangan pada Selasa 6 Febuari 2018. Bahwa kami menolak secara tegas dalil-dalil nota pembelaan (pledoi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 20 Februari," kata JPU, Dedy, saat membacakaan replik.
JPU mengaku tak menemukan hal yang melemahkan tuntutannya dalam pledoi yang diajukan Asma Dewi bersama tim kuasa hukumnya. Sehingga, JPU menyakini Asma Dewi melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
"JPU berpendirian tetap pada tuntutan pidana serta memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap Asma Dewi sebagaimana dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Asma Dewi diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada persidangan 6 Februari, JPU menuntut Asma Dewi dengan hukuman 2 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 300 juta.
Kemudian, pada sidang 20 Februari, Asma Dewi membacakan pledoinya. Ia sembari menangis merasa unggahan di Facebook bukanlah informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau memecah belah bangsa.
Menurutnya, makna "rezim koplak" yang diunggahnya di Facebook merupakan ungkapan kekecewaan terhadap pemerintah.
"Kata koplak sudah merupakan bahasa gaul dan saya pribadi tidak tahu arti (koplak) sesungguhnya selain sebagai ungkapan kekecewaan," ucap Asma Dewi saat membacakan pledoi di PN Jaksel, Selasa (20/2).
ADVERTISEMENT