Jaksa Tuntut Aset Rp 17 Miliar Doni Salmanan Dikembalikan ke 108 Korban

16 November 2022 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang tuntutan Doni Salmanan di PN Bale Bandung pada Rabu (16/11).
 Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang tuntutan Doni Salmanan di PN Bale Bandung pada Rabu (16/11). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Afiliator Quotex, Doni Muhammad Taufik atau dikenal Doni Salmanan, dituntut pidana kurungan selama 13 tahun oleh jaksa penuntut umum. Ia juga dituntut denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Selain menuntut pidana kurungan, jaksa melalui tuntutannya meminta kepada majelis hakim memutuskan agar para korban mendapatkan ganti rugi akibat perbuatan Doni.
Jaksa penuntut umum dari Kejari Bale Bandung, Baringin Sianturi menyatakan, bahwa pihak kejaksaan mencatat ada 108 orang korban yang layak untuk diberikan ganti rugi. 108 korban itu merupakan data yang dihimpun dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga Paguyuban Korban Doni Salmanan.
"Penuntut umum berkeyakinan bahwa para korban yang layak untuk diberi ganti kerugian hanya kepada 108 orang korban," kata Baringin ketika membacakan tuntutan di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung pada Rabu (16/11).
Dari 108 korban tersebut, kata Baringin, total kerugian yang diderita oleh korban dan harus diganti rugi yakni senilai lebih dari Rp 17 miliar.
ADVERTISEMENT
"Dengan total jumlah seluruh kerugian korban yang layak diganti kerugian sebesar Rp 17.786.170.904 kemudian selama persidangan tidak terungkap adanya alasan pemaaf atau pembenar maka terhadap terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum," ucap Baringin.
Untuk mengganti kerugian para korban, Baringin menilai 98 barang bukti milik terdakwa dalam perkara tersebut harus dirampas dan dikembalikan kepada para korban melalui Paguyuban Korban Doni Salmanan. Namun, bila nantinya dalam proses eksekusi pengembalian terdapat kelebihan, maka barang rampasan itu dapat dirampas untuk negara.
"Barang bukti nomor urut 33 sampai nomor urut 131 dirampas untuk dikembalikan pada korban secara proporsional melalui perkumpulan Paguyuban korban Doni Salmanan," ucap Baringin.
Doni dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).