Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani di Kasus Dugaan Penganiayaan Murid

11 November 2024 13:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang terdakwa Guru SD Negeri 4 Baito dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, Senin (11/11/2024). Foto: Andryan/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang terdakwa Guru SD Negeri 4 Baito dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, Senin (11/11/2024). Foto: Andryan/ANTARA
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut terdakwa Supriyani guru SD Negeri 4 Baito dengan tuntutan bebas.
ADVERTISEMENT
Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel, Senin (11/11).
Jaksa penuntut umum Ujang Sutisna menyampaikan bahwa sesuai fakta persidangan, terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani
"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi," lanjutnya.
Ia juga mengatakan bahwa dalam perkara ini perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan bukan tindak pidana.
JPU beralasan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan, terdakwa telah mengajar sebagai honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil dan terdakwa tidak pernah dipidana.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan uraian tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76 huruf C Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kami dari Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum," katanya.
Kedua membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan ke satu, biaya perkara sebesar Rp 5.000 dibebankan kepada negara.
Setelah mendengar tuntutan, Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk pembelaan sehingga sidang ditunda pada Kamis.