Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa

13 September 2024 14:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
I Nyoman Sukena pemelihara landak jawa saat sidang tuntutan. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
I Nyoman Sukena pemelihara landak jawa saat sidang tuntutan. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati Bali) menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena (38 tahun) dalam kasus kepemilikan empat landak jawa atau hystrix javanica, satwa yang statusnya dilindungi, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (13/9).
ADVERTISEMENT
JPU menilai berdasarkan fakta persidangan, yaitu keterangan saksi, ahli, dan terdakwa, Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) sebagaimana dakwaan.
"Supaya majelis hakim membebaskan terdakwa I Nyoman Sukena," kata Jaksa Gede Gatot Hariawan saat membacakan amar tuntutan.
Dalam tuntutannya tersebut, JPU juga meminta hakim agar membebaskan Nyoman Sukena dari tahanan.

Pertimbangan Jaksa

Tim JPU yang menuntut bebas I Nyoman Sukena pemelihara landak jawa. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Jaksa menilai tidak ada hal yang memberatkan dari perbuatan Nyoman Sukena. Sementara hal meringankannya adalah terdakwa memelihara satwa tersebut tanpa berniat mengkomersialkan.
"Terdakwa tidak ada niat mengkomersialkan hewan landak tersebut. terdakwa bukan merupakan residivis, dan terdakwa kurang paham adanya aturan landak termasuk satwa dilindungi terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan," kata jaksa.
ADVERTISEMENT

Nyoman Sukena Pelihara Landak dengan Kasih Sayang

Landak jawa. Foto: Shutterstock
Berdasarkan fakta persidangan, Nyoman Sukena awalnya mengambil dua landak di rumah kakak mertuanya di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Kakak mertua menemukan landak tersebut di kebun mereka.
Ia lalu menempatkan landak itu pada satu kandang besar hingga berkembang biak menjadi empat ekor. Landak jawa itu dipelihara dengan kasih sayang bak keluarga.
Landak itu juga sempat dimanfaatkan warga untuk kepentingan upacara di pura desa. Hal ini sebagai tanda hubungan antara makhluk hidup dengan alam dan sekitarnya.
I Nyoman Sukena saat menjalani sidang di PN Denpasar, Bali (12/9/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Malapetaka datang saat empat orang petugas Polda Bali datang ke rumahnya memeriksa kelengkapan izin burung jalak peliharaan kakaknya. Burung-burung ini sudah memiliki izin untuk dipelihara pemeliharaan.
Pihak polisi selanjutnya menghubungi BKSDA Bali menyita empat landak jawa itu saat Nyoman Sukena tak bisa menunjukkan surat izin memelihara satwa dilindungi.
ADVERTISEMENT
Nyoman Sukena mengaku kapok memelihara satwa dilindungi dan memilih melepas ke alam apabila kembali menemukan di area perkebunan atau sekitar rumahnya.

Hakim Imbau Jaksa Lebih Bijak

I Nyoman Sukena pemelihara landak jawa saat sidang tuntutan. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengingatkan Nyoman Sukena melapor ke aparat berwenang apabila kembali menemukan landak atau satwa dilindungi lainnya.
Hakim juga memintanya untuk mengedukasi warga tentang satwa dilindungi tak boleh dipelihara tanpa surat izin dari BKSDA.
"Saudara sebagai pelapor untuk memberi tahu, jangan menunggu petugas yang punya kompeten. Kasih tahu, saya mengalami (diseret ke pengadilan karena memelihara satwa dilindungi), cukup saya yang mengalami," kata Hakim.
Selain itu, hakim mengimbau JPU bijak bila menemukan kasus yang serupa. Jaksa bisa menerapkan restorative justice (RJ) dalam kasus ini walau korbannya adalah satwa dilindungi.
ADVERTISEMENT
Hakim mengatakan hukum bisa berlaku secara represif apabila warga melakukan pembangkangan. Sementara itu, dalam perkara ini terdakwa Nyoman memelihara satwa untuk melindungi.
"Hukum itu represif kalau orang yang disadarkan bangkang. Bisa dijalankan itu," katanya, Kamis (12/9).