Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup: Tak Akui Perbuatan, Berbelit
17 Januari 2023 13:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Jaksa menilai Sambo terbukti dalam pembunuhan berencana Ferdy Sambo serta upaya menghalangi penyidikan untuk menutupinya.
ADVERTISEMENT
"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana, kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Terdapat sejumlah pertimbangan jaksa dalam menuntut Sambo. Setidaknya ada 6 pertimbangan memberatkan bagi mantan Kadiv Propam Polri itu, yakni:
ADVERTISEMENT
Namun, tidak ada hal yang meringankan pada diri Sambo menurut jaksa.
Dalam perbuatannya, Sambo dinilai terbukti membunuh Yosua. Bahkan pembunuhan itu dilakukan secara berencana.
Pembunuhan Yosua terjadi di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Pemicunya ialah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang sehari sebelumnya.
Usai mendapat laporan itu, Sambo kemudian langsung merancang pembunuhan. Perencanaan dilakukan di lantai 3 rumah Saguling, Jakarta Selatan, tak lama Sambo mendapat cerita utuh dari Putri yang baru tiba dari Magelang.
"Terdakwa Ferdy Sambo mulai merencanakan dengan memikirkan serta menimbang-nimbang kemudian menentukan waktu tempat cara atau alat yang akan digunakan untuk pembunuhan tersebut," ujar jaksa.
Salah satu perencanaannya ialah dengan memanggil Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Belakangan, Eliezer yang menyanggupi ketika Sambo bertanya kesiapan menembak Yosua.
ADVERTISEMENT
Sambo pun disebut sudah merancang skenario dalam pembunuhan tersebut. Termasuk cerita yang akan dibangun untuk menutupi kejadian sebenarnya. Bahkan lokasinya pun kemudian ditentukan.
"Menentukan waktu tempat atau lokasi pelaksanaannya dengan mengatakan ‘lokasinya di 46’," ujar jaksa.
Istilah 46 itu merujuk rumah di nomor 46 di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo pun berulang menyampaikan skenario itu kepada Richard Eliezer.
Pelaksanaan eksekusi mulai dilakukan dengan berangkatnya rombongan Putri Candrawathi dari Saguling ke Duren Tiga. Yosua ikut dalam rombongan itu.
Rombongan Ferdy Sambo menyusul kemudian. Begitu tiba di Duren Tiga, Sambo langsung memerintahkan Kuat Ma'ruf memanggil Yosua yang sedang ada di taman rumah dan Ricky Rizal yang diduga sedang mengawasi Yosua.
ADVERTISEMENT
Secara bersamaan, Sambo juga memerintahkan Eliezer yang berada di sebelahnya untuk mengokang pistol. Begitu Yosua tiba, eksekusi pun dilakukan.
"Ferdy Sambo langsung memegang leher korban, menyuruh berlutut hingga korban terhempas berada di depan Ferdy Sambo sambil membungkukkan badan sambil mengatakan 'ada apa ini'," papar jaksa.
Sambo kemudian memerintahkan Eliezer untuk menembak dengan berkata keras, 'Woy, kau tembak, kau tembak cepat, cepat woy, kau tembak'.
Terdapat 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar di jenazah Yosua. Jaksa meyakini tembakan terakhir ke kepala bagian belakang Yosua dilepaskan Sambo.
Usai pembunuhan, Sambo berupaya menutupinya. Ia memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk mengamankan saksi dan bukti. Termasuk memusnahkan rekaman CCTV di Duren Tiga.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan konten game changer kumparan mulai 18 Januari - 22 Maret 2023 di berbagai platform kumparan