Jaksa Tuntut Hak Politik Imam Nahrawi Dicabut Selama 5 Tahun

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara. Jaksa juga menuntut hak politik Imam Nahrawi dicabut selama 5 tahun dimulai setelah ia selesai menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6).
Dalam tuntutannya, jaksa menilai dua dakwaan terhadap Imam Nahrawi terbukti, yakni suap dan gratifikasi. Imam Nahrawi diyakini menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Dalam perkara suap, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp 11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima sebesar Rp 8.648.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona
