Jaksa Tuntut Hak Politik Imam Nahrawi Dicabut Selama 5 Tahun

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang dengan agenda mendegarkan saksi di Pengadilan  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/3).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang dengan agenda mendegarkan saksi di Pengadilan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara. Jaksa juga menuntut hak politik Imam Nahrawi dicabut selama 5 tahun dimulai setelah ia selesai menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6).

Mantan Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang dengan agenda tuntutan melalui aplikasi Zoom di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: Youtube/@KPK

Dalam tuntutannya, jaksa menilai dua dakwaan terhadap Imam Nahrawi terbukti, yakni suap dan gratifikasi. Imam Nahrawi diyakini menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

kumparan post embed

Dalam perkara suap, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp 11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.

Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam dinilai terbukti menerima sebesar Rp 8.648.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak.

embed from external kumparan

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

***

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona