Jaksa Tuntut JAD Dibekukan dan Bayar Denda Rp 5 Juta

26 Juli 2018 11:27 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zainal Anshori, anggota JAD, di PN Jakarta Selatan. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Zainal Anshori, anggota JAD, di PN Jakarta Selatan. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang pembubaran organisasi teroris Jemaah Ansarut Daulah (JAD) memasuki tahap tuntutan. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut JAD terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan serangkaian aksi terorisme di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, satu menyatakan terdakwa JAD yang diwakili oleh pengurus Zainal Anshori telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme,” ucap jaksa Jaya Siahaan saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Kamis (26/7).
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap JAD sebesar 5 juta rupiah. Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim membekukan JAD dan menyatakan JAD sebagai organisasi yang terlarang.
“Menjatuhkan pidana denda kepada JAD yang diwakili pengurus Zainal Anshori sebesar Rp 5 juta dan membekukan organisasi JAD yang berafiliasi dengan ISIS, dan menyatakan (JAD) sebagai korporasi yang terlarang,” tegas jaksa Jaya.
(Kiri) Joko Sugito, (tiga dari kiri): Iqbal Abdurrahman wartawan Voa Islam, (paling kanan): Yadi Supriyadi alias Abu Akom, sebagai saksi ahli pada sidang perdana pembubaran JAD. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
(Kiri) Joko Sugito, (tiga dari kiri): Iqbal Abdurrahman wartawan Voa Islam, (paling kanan): Yadi Supriyadi alias Abu Akom, sebagai saksi ahli pada sidang perdana pembubaran JAD. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Dalam pertimbangannya, jaksa Jaya menyebut perbuatan JAD telah membuat keresahan di masyarakat dengan serangkaian aksi teror yang terjadi di tanah air.
ADVERTISEMENT
“Hal-hal yang menjadi pertimbangan bahwa perbuatan JAD telah meresahkan masyarakat,” ujar jaksa Jaya.
Dalam sidang dakwaan Selasa (24/7) lalu, jaksa mendakwa JAD sebagai organisasi yang terlibat dalam serangkaian aksi terorisme di Indonesia. Sebelumnya pimpinan JAD, Aman Abdurrahman, telah divonis mati atas keterilbatannya dalam serangkaian aksi bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Kampung Melayu, hingga Gereja Ouikumene Samarinda.
Aman membentuk JAD pada tahun 2014 saat menjalani hukuman di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Saat itu, Aman membentuk JAD bersama dengan pengikut setianya yakni Marwan alias Abu Musa, dan Zainal Anshori.