Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Persidangan selanjutnya tinggal mendengar nota pembelaan atau pleidoi Pinangki hingga pada akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan putusan.
Pinangki dituntut 4 tahun penjara lantaran dianggap melanggar 3 dakwaan, salah satunya pencucian uang senilai USD 337.600 atau sekitar Rp 4.753.829.000. Uang itu merupakan pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
JPU menyebut Pinangki telah mencuci uang tersebut dalam berbagai bentuk, salah satunya membeli mobil BMW X5 senilai Rp 1,75 miliar. Sehingga JPU dalam tuntutannya meminta BMW X5 tersebut dirampas untuk negara.
"Satu unit mobil BMW X-5 warna biru tua dengan nomor polisi F 214 milik Pinangki Sirna Malasari beserta kunci berlambang BMW dan STNK untuk kendaraan BMW X-5 milik Pinangki Sirna Malasari dituntut untuk dirampas untuk negara," ujar JPU Yanuar Utomo saat membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1) seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
Selain membeli BMW X5, Pinangki disebut menggunakan uang dari Djoko Tjandra untuk membiayai berbagai keperluannya yakni:
"Penghasilan terdakwa Rp 18 juta per bulan dan tidak memiliki penghasilan lain dan hanya mengajar di beberapa universitas. Sementara itu suami terdakwa penghasilannya Rp 11 juta per bulan. Terdakwa sudah menerima USD 500.000 dari USD 1 juta dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya dengan sebanyak USD 50.000 diberikan kepada Anita Kolopaking dari jumlah USD 100.000 yang seharusnya diberikan. Sehingga terdakwa menguasai USD 450.000," jelas JPU.
ADVERTISEMENT
JPU menyatakan USD 450 ribu tersebut untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang merupakan terpidana 2 tahun kasus cessie Bank Bali dengan cara meminta fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
"Tindak terdakwa adalah bagian dari tujuan terdakwa menyamarkan asal usul dengan cara uang ditransfer dan dibelanjakan terdakwa. Selain itu, uang yang disebut terdakwa sebagai uang warisan suami terdakwa tidak dapat dibuktikan di persidangan," kata jaksa.
Atas tuntutan itu, Pinangki akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan tanggal 18 Januari 2021.